Pernyataan Pengacara Bongkar Kecurangan Pemilu Berujung Pencabutan Kuasa
Berita

Pernyataan Pengacara Bongkar Kecurangan Pemilu Berujung Pencabutan Kuasa

Pencabutan kuasa diklaim karena sibuk menangani perkara lain.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Saat dikonfirmasi Hukumonline, Saiful membenarkan adanya pencabutan kuasa tersebut. “Iya Mas,” kata Saiful. Namun ia mengelak saat ditanya apakah pencabutan kuasa ini karena pernyataan akan membongkar kasus PAW Harun Masiku dan keterlibatan politisi lain serta kecurangan yang terjadi dalam Pemilu. “Tidak mas saya banyak kerjaan di luar kota,” kilahnya.

Sarankan jadi WB

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilakan jika Wahyu ingin mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator. Namun menurut Ali semestinya keterbukaan Wahyu disampaikan baik sejak awal penyidikan maupun sampai yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan.

“Baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui dan tentu didukung bukti yang konkret bukan menyatakan sebaliknya misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya,” terang Ali. (Baca: Vonis Ringan Penyuap Eks Komisioner KPU)

Setelah itu barulah KPK akan melakukan analisa lebih lanjut dan akan memutuskan apa yang bersangkutan memenuhi kategori sebagai JC atau tidak. Da jika tentu dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum oleh majelis hakim.

Jika dilihat dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, salah satu syarat menjadi JC yaitu bukan merupakan pelaku utama. Dilihat dari konstruksi perkara jika uang suap memang ditujukan untuk Wahyu agar bisa mempengaruhi kebijakan PAW anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, tampaknya cukup sulit baginya menyandang status JC.

KPK pun memberi alternatif lain bagi Wahyu untuk membongkar perkara dengan menjadi Whistle Blower. “Kalaupun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK,” ujar Ali.

Tags:

Berita Terkait