Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Dapat Diatur Melalui UU Pemilu
Terbaru

Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Dapat Diatur Melalui UU Pemilu

Bisa dimuat dalam Pasal peralihan UU Pemilu untuk mengatur perpanjangan masa jabatan DPRD. Perpanjangan masa jabatan kepala daerah menggunakan mekanisme Pj.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dinamika otonomi daerah yang perlu diantisipasi antara lain program nasional berpotensi tidak berjalan di daerah. Apalagi jika kepala daerah dan mayoritas anggota DPRD berasal dari partai politik yang berbeda dengan pemerintah pusat. Tapi potensi masalah ini bisa diantisipasi dengan memastikan daerah menjalankan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Indonesia sebagai negara kesatuan, tapi secara konstitusional menegaskan otonomi daerah yang merupakan bagian dari proses demokratisasi. Semakin tinggi penerapan otonomi daerah berbanding lurus dengan kualitas demokrasi karena proses pengambilan keputusan menjadi dekat dengan masyarakat di daerah.

“Konstitusi menyatakan walau negara kesatuan tapi menggunakan prinsip pemerintahan berdasarkan otonomi daerah. Dalam konteks itu DPRD diletakan menjadi bagian pemerintah daerah,” ujar Prof Ali.

Sayangnya, konstruksi otonomi daerah dalam konstitusi tergerus praktik politik sentralistis. Bisa dilihat dari beberapa indikasi antara lain penentuan pilihan di daerah diwarnai isu nasional sehingga persoalan di daerah tidak dipertimbangkan. Penentuan calon kepala daerah dan calon anggota DPRD ditentukan pengurus partai politik pusat.

“Jadi ini seringkali digerus dan dikurangi dengan praktik politik seperti itu walau ada jaminan konstitusional tapi otonomi daerah jadi berkurang karena praktik politik sentralistis,” ujarnya.

Dampak putusan ini menyasar beberapa hal antara lain pemisahan pemilu dimulai tahun 2029 yakni pemilu nasional memilih calon anggota DPR, dan DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Jeda waktu 2 sampai 2,5 tahun setelah pemilu nasional kemudian digelar pemilu daerah memilih calon anggota DPRD, dan Gubernur, Bupati/Walikota. Dalam pertimbangan putusan MK menyebut kewenangan pembentuk UU untuk merancangnya.

Pada kesempatan yang sama akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Hurriyah, menilai putusan MK ini sebagai upaya transisi untuk memperbaiki dan mereformasi penyelenggaraan pemilu. Mahkamah mengoreksi ‘dosa elektoral’ yang pernah dilakukan melalui putusan sebelumnya terkait pemilu. Ternyata asumsi manfaat pemilu serentak yang disebut mendorong efisiensi anggaran, soliditas koalisi dan efek ekor jas ternyata tak terbukti. Justru terjadi koalisi gemuk di pemerintahan yang mematikan oposisi.

“Putusan MK ini upaya mengoreksi putusan terdahulu. Untuk menciptakan pemilu adil dan demokratis,” urainya.

Pemilu serentak menyebabkan masyarakat mengalami banjir informasi tentang para kandidat yang berkontestasi baik pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Bupati dan Walikota. Tapi literasi masyarakat terhadap para kandidat minim antara lain karena partai politik tidak menjalankan fungsinya melakukan pendidikan politik dengan baik.

Masyarakat terpolarisasi, fokusnya mengkampanyekan calon Presiden dan Wakil Presiden. Akibatnya, para kandidat yang berkontestasi dalam pemilu daerah tersandera pemilu calon Presiden dan Wakil Presiden. “Kompetisi tanpa makna ini meminggirkan isu lokal,” imbuh Hurriyah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info