Perppu dan Polemik Pilihan Kebijakan Pemerintah Menghadapi Covid-19
Utama

Perppu dan Polemik Pilihan Kebijakan Pemerintah Menghadapi Covid-19

Amanat Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Senada, Erwin Natosmal Oemar dari PILNET Indonesia mengatakan saat ini telah tersedia UU Kekarantinaan Kesehatan. Untuk itu, penggunaan UU ini merupakan pilihan yang paling tepat buat pemerintah dalam menetapkan status saat ini. ”Regulasi ini kami pikir sudah cukup untuk mengakomodir wabah Covid yang kita hadapi sekarang,” ujar Erwin.

 

Erwin mengingatkan kepada pemerintah untuk menghindari penggunaan UU No. 23/PRPU/1959 tentang Keadaan Bahaya sebagai dasar penetapan status darurat sipil. Menurut Erwin, pendekatan ini lebih menekankan pada aspek keamanan dari segi militer. Sementara isu sesungguhnya yang tengah dihadapi saat ini adalah terkait masalah bencana kesehatan. 

 

“Karena itu kami menolak pernyataan presiden (tentang darurat sipil) karena pemilihan istilah ini juga berimplikasi secara hukum dan kebijakan juga,” tegas Erwin. 

 

Sementara itu, Anton Alibasa dari Imparsial mengkritik langkah pemerintah yang dinilai sejak awal penanganan Covid-19 sudah salah. Menurut Anton, mestinya dari awal sudah ada penetapan status bencana nasional oleh pemerintah. Ia menuangkan adanya penetapan status tanggap darurat yang dilakukan oleh kepala Bandan Nasional Penanggulangan Bencana sebagai kepada Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19. 

 

Jika mengacu ke UU Kekarantinaan Kesehatan, menurut Anton, bukan wewenang kepala BNPB menetapkan status. Hal ini yang menurutnya menimbulkan kerancuan penanganan Covid-19 setelah itu. Menurut Anton, harusnya sejak awal Presiden sudah mengambil alih komando dan pengendalian.

 

“Jadi hari ini kita gak tahu mau perang melawan Covid gak tahu siapa komandonya. Apakah kepala BNPB atau Presiden,” tegas Anton, Senin (30/3) lalu.

 

Tags:

Berita Terkait