Perppu Penanganan Covid Jadi UU, Uji Materi Kembali Dilayangkan
Berita

Perppu Penanganan Covid Jadi UU, Uji Materi Kembali Dilayangkan

Uji materi ini kembali dilayangkan koalisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sebelumnya koalisi melakukan uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Ketiga, berpotensi terjadinya abuse of power oleh lembaga eksekutif karena dibatalkannya sejumlah ketentuan dalam 12 UU yang masih berlaku. Keempat, berpotensi terjadinya moral hazard karena status kebal hukum dan pembatalan ketentuan dalam 12 UU yang berlaku terhadap pejabat pemerintah yang tergabung dalam KKSK. (Baca: Dinilai Kehilangan Objek, MK ‘Mentahkan’ Uji Perppu Covid-19)

Kelima, dieliminasinya peran budgeting/APBN DPR. Padahal penyusunan dan penetapan APBN, termasuk setiap sen uang rakyat sebagai pembayar pajak dan penanggung hutang, harus memperhatikan kehendak dan kedaulatan rakyat yang diwakili oleh DPR. Keenam, dieliminasinya peran penilaian dan pengawasan konstitusional DPR dan BPK atas penggunaan APBN.

Dan terakhir, penetapan UU No.2/2020 sangat potensial meruntuhkan kedaulatan negara, karena pemerintah telah bertindak sendiri tanpa mendengar aspirasi publik dan partisipasi DPR dalam penetapan kebijakan dan APBN-P, sebagaimana tercermin dalam Perpres No. 54 Tahun 2020 dan Perpres No .72 Tahun 2020.

Memurut Marwan, berbagai masalah tersebut perlu disosialisasikan dan dipahami oleh masyarakat luas karena akan sangat berbahaya terhadap kedaulatan negara dan kelangsungan hidup berbangsa. Muatan materi UU No. 2 Tahun 2020 didominasi oleh pembahasan persoalan ekonomi. 

Khusus bab 3, diatur kebijakan stabilitas sistem keuangan, kewenangan dan pelaksanaan kebijakan BI, kewenangan dan pelaksanaan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kewenangan dan pelaksanaan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kewenangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.

“Walaupun judul Perppu/UU dikaitkan penyebaran Covid-19, nyaris tidak ada satu bab terkait penanganan pandemi Covid-19. Hal yang sangat dominan diatur terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan,” ujar Marwan. 

Sebelumnya, KMPK telah melakukan uji materi terhadap Perppu No.1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR pada Sidang Paripurna 12 Mei 2020 lalu. 

Tags:

Berita Terkait