Perppu Stabilitas Sistem Keuangan Dinilai Overload
Berita

Perppu Stabilitas Sistem Keuangan Dinilai Overload

Lantaran tak fokus membahas soal Covid-19. Soal ancaman krisis dan stabilitas kegentingan nasional tidak pas masuk ke dalam Perppu Stabilitas Sistem Keuangan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk menangani Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini lahir sebagai reaksi dari pemerintah untuk menangani penyebaran virus Corona (Covid-19) yang mulai mengkhawatirkan di Indonesia.

 

Selain mengatur tentang perubahan APBN guna pembiayaan pencegahan Corona, Perppu 1/2020 juga mengatur tentang situasi ekonomi Indonesia di tengah badai wabah Corona. Misalnya saja soal perpajakan yang sebelumnya diatur di RUU Omnibus Law Perpajakan, defisit APBN hingga tahun 2022, dan lain sebagainya.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa langkah-langkah itu diatur dalam Perppu 1/2020 sebagai upaya pencegahan (preventif) jika virus Corona memperburuk situasi ekonomi Indonesia melebihi jangka waktu enam bulan.

 

Namun rupanya beberapa pihak menilai Perppu 1/2020 tersebut overload karena mengatur sesuatu yang seharusnya belum layak untuk dikategorikan ke dalam situasi ‘kegentingan yang memaksa’ sesuai Pasal 22 Undang_undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pasal tersebut berbunyi “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.”

 

Menurut Ahli Hukum Tata Negara Ahmad Redi, terdapat tiga hal yang diatur dalam Perppu 1/2020. Pertama mengenai penanganan virus Corona, kedua dalam konteks keuangan negara dan ekonomi, dan ketiga menyoal stabilitas sistem keuangan. Jika melihat tiga sektor ini, Ahmad Redi menilai bahwa hanya persoalan virus Corona yang cocok dikategorikan sebagai ‘kegentingan yang memaksa’ dan membutuhkan penerbitan Perppu.

 

“Stabilitas keuangan ini tidak ada soal kegentingan, yang memenuhi indikator Pasal 22 hanya Corona, kedua ancaman krisis dan stabilitas kegentingan nasional itu tidak cocok. Jangan-jangan ada penumpang gelap yang kemudian dua sektor ini diikutsertakan ke dalam Perppu, termasuk dengan omnibus law perpajakan di masukkan ke dalam perppu. Hanya mengenai corona akrobasi dari Presiden yang kemudian memenuhi kegentingan memaksa dan ancaman krisis tidak memenuhi,” katanya dalam sebuah diskusi secara streaming di Jakarta, sabtu (4/4).

 

Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 menjadi rujukan untuk menentukan apakah negara dalam situasi ‘kegentingan yang memaksa’ atau tidak. Putusan tersebut, lanjutnya, mengatur tiga indikator kunci ‘kegentinan yang memaksa’ sehingga Presiden berhak untuk mengeluarkan Perppu.

 

Pertama, ada kemendesakan yang dapat mengganggu kepentingan-kepentingan nasional atau ancaman kepentingan nasional jika tidak ada penerbitan Perppu. Kedua, adanya kekosongan hukum atau hukumnya ada, tapi tidak memadai sehingga Presiden tidak bisa berakrobat. Ketiga, instrumen hukum tidak bisa diproses secara regular sebagaimana pembentukan UU di DPR.

 

Lalu bagaimana situasi ekonomi Indonesia saat ini yang mengalami penurunan dan banyaknya jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena beberapa sektor industri merasakan langsung dampak dari Corona?

 

Ahmad Redi menilai pemerintah patut waspada atas situasi ini, namun ia menegaskan bahwa kondisi ekonomi negara masih dalam taraf siaga, waspada dan awas. Negara belum krisis. “Situasi ekonomi Indonesia baru siaga, waspada dan awas. Ini ditumpangi, jangan mengambil momentum di tengah Corona,” tambahnya.

 

Selain itu, Perppu 1/2020 juga mengatur over limitted tentang APBN. Di Pasal 3 Perppu 1/2020 disebutkan bahwa Perppu ini bisa menjangkau APBN hingga tahun 2023. Padahal, kata Ahmad Redi, karakter APBN adalah periodik.

 

“Ini over limitted, karena Perppu APBN di luar perioderisasi. Pasal 3 jadi patokan di mana APBN bisa menjangkau hingga tahun 2023 padahal karatker APBN adalah periodik,” tegasnya.

 

Hal senada disampaikan oleh Peneliti KJ Institute Merdiansa Paputungan. Menurutnya, Perppu 1/2020 ini akan mengacaukan konsep APBN dan melegitimasi fungsi DPR karena mengatur penentuan batas defisit bisa melampaui hingga APBN 2023. Selama ini APBN adalah jenis UU yang diatur secara periodik yang kemudian asumsi-asumsi ekonomi bisa direvisi sesuai dengan perkembangan dan dinamika ekonimi Indonesia.

 

“Dengan sistem pengadaan pinjaman luar negeri yang tanpa kontrol, PDB di atas 3 persen dan menjangkau dua tahun ke depan itu menafikan karakteristik UU APBN yang bersifat periodik yang lahir sebagai kedaulatan. Mungkin ini bentuk proteksi pemeirntah, dan Perppu ini menentukan batas defisit bisa melampaui hingga APBN 2023. Ini akan mengacaukan konsep APBN, melegitimasi fungsi DPR,” imbuhnya.

 

Kemdian, Ahmad Redi juga menyoroti Pasal 27 Perppu 1/2020 di mana ada tiga norma utama biaya yang dkeluarkan pemerintah yakni BI, LPS, dan OJK dalam rangka penangangan krisis bukan bagian keuangan negara. Ahmad Redi mempertanyakan apalah uang dari APBN yang digunakan sebagai penanganan krisis bukan bagian dari keuangan negara? Pasal ini, lanjutnya, berdampak kepada BPK dan BPKP yang tidak bisa melakukan audit dan kemudian Pasal 27 ayat (2) mengakomodir Pasal 27 ayat (1) di mana pejabat pengambil keputusan tak bisa di pidana.

 

“Dan terakomodir dalam Pasal 27 ayat (2) bahwa pejabat yg mengeluarkan kebijakan penanganan krisis tidak bisa dituntut pidana. Ini seperti kasus bailout century bocor, di Perppu ini di imunitas, ini celaka uang negara di akrobasi tiba-tiba ada penyimpangan dana jadi tidak bisa di pidana,” ujarnya.

 

Sehingga dengan beberapa hal yang diatur oleh Perppu, Ahmad Redi berkesimpulan bahwa Perppu 1/2020 lepas dari semangat penanganan virus Corona. Indonesia tengah krisis kesehatan, bukan krisis secara ekonomi.

 

Perppu 1 Tahun 2020

Pasal 27:

  1. Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merrrpakan kerrrgian negara.
  1. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndangundangan.
  1. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

 

Penerapan Pasal 27 UU Keuangan Negara

Merdiansa menyebut bahwa ada mekanisme lain yang bisa diambil oleh Presiden untuk mengatasi situasi darurat seperti saat ini. Dia merujuk Pasal 27 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal tersebut, pemerintah dimungkinkan untuk menggunakan anggaran negara dalam keadaan darurat dan perubahan tersebut akan diatur kemudian dalam RAPBN-P.

 

(Baca: Anggaran Dialihkan untuk Penanganan Covid-19, Bagaimana Mekanisme Pertanggungjawabannya?)

 

“Ada tidak jalan keluar selain Perppu? Ada, kalau baca UU Keuangan Negara Pasal 27. Sistem keuangan negara sudah ada mengatur,” katanya.

 

Namun, Ahmad Redi mengingatkan bahwa Pasal 27 UU Keuangan Negara tersebut tidak dapat diterapkan dalam situasi seperti saat ini. Makna Pasal 27 ayat (4) bisa digunakan sepanjang negara memiliki anggaran untuk penanganan Covid-19. Pasal tersebut tidak bisa digunakan untuk memindahkan pos anggaran yang sudah diatur di APBN.

 

UU Keuangan Negara

Pasal 27

  1. Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

 

“Kalau uangnya ada silakan dipakai. Uang itu bisa dipakai sesuai Pasal 27 ayat (4). Persoalannya sekarang pemerintah enggak punya uangnya maka dibutuhkan Perppu. Perppu diperlukan untuk mengubah anggaran negara, perubahan APBN dalam situasi darurat perlu Perppu,” pungkasnya.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info