Perpres 98/2018 Soal Perubahan Jembatan Suramadu Jadi Jalan Umum Tanpa Tol
Berita

Perpres 98/2018 Soal Perubahan Jembatan Suramadu Jadi Jalan Umum Tanpa Tol

Biaya yang sebelumnya ditarik dari kendaraan yang melintasi Jalan Tol Suramadu, kini dibiayai oleh APBN.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Pasal Dalam Pasal 282 dinyatakan pejabat negara dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Sementara Pasal 306 menyatakan Pemerintah hingga jajaran terendah dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Ia mengatakan, ancaman hukuman terhadap pelanggaran atas pasal tersebut diatur dalam Pasal 547, yakni tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp36 juta.

 

UU Pemilihan Umum

Pasal 282:

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Pasal 306:

  1. Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye Pemilu.
  2. Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye.

Pasal 547:

Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

 

 Atas hal tersebut, relawan Tim Pembela Jokowi (TPJ) menilai laporan yang dilakukan FARA kepada Bawaslu terkait kebijakan Presiden Jokowi membebaskan pembebasan biaya Tol Suramadu, hanya mencari popularitas.  

 

“Menanggapi laporan Fara ke Bawaslu, dapat dipahami sebagai upaya yang tidak logis dan tidak mendasar, atau setidak-setidaknya hanya mencari popularitas di tahun politik ini,” kata Koordinator Pelaporan dan Advokasi TPJ, Chairil Syah, seperti dikutip Antara, Kamis (1/11). 

 

Chairil menegaskan kegiatan Presiden dalam peresmian pembebasan biaya Tol Suramadu 27 Oktober 2018 adalah kegiatan kenegaraan dan bukan agenda kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

 

“Masa Presiden melakukan tugas kenegaraan dibilang kampanye, itu ngawur,” ujarnya.

 

Menurut advokat senior itu, Presiden Jokowi menggratiskan tarif Tol Suramadu karena memperhatikan keluhan masyarakat mengenai statistik tingginya angka kemisikinan di Madura, yang mencapai angka 16 sampai 23 persen.

 

Selain itu, juga terlihat terjadinya ketimpangan kemiskinan dibandingkan dengan kehidupan rakyat yang berada di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo yakni mencapai angka empat sampai 6,7 persen.

Tags:

Berita Terkait