Perpres BO Sudah Setahun Berlaku, Masih Minim Perusahaan yang Melapor
Berita

Perpres BO Sudah Setahun Berlaku, Masih Minim Perusahaan yang Melapor

Indonesia perlu terus berkomitmen pada transparansi BO guna mencegah korupsi.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Modus pencucian uang

Ada beberapa modus pencucian uang dengan menggunakan korporasi. Pertama, trade based money laundering, penyalahgunaan skema perdagangan, termasuk skema ekspor dan impor dalam placement dan layering hasil tindak pidana. Kedua, mingling melalui front companies, percampuran atas harta yang diperoleh dari hasil yang sah dengan tindak pidana dalam rangka menyamarkan hasil tindak pidana.

 

Ketiga, penggunaan shell companies. Penggunaan shell companies bertujuan agar transaksi keuangan yang berasal dari hasil tindak pidana seolah-olah memiliki karakteristik dan underlying transaksi yang wajar. Keempat, penyalahgunaan foreign trust. Penyembunyian pemilik dana yang berasal dari hasil tindak pidana melalui pendirian korporasi oleh foreign trust, khususnya di Indonesia. Ini bisa terjadi dengan memanfaatkan celah lemahnya regulasi Indonesia mengenai foreign trust. Kelima, penyalahgunaan profesi untuk tujuan yang tidak baik. Maksudnya, profesi tertentu, seperti notaris, avokat, dan akuntan/akuntan publik digunakan untuk pendirian dan pengelolaan korporasi, termasuk transaksi keuangan korporasi, secara melawan hukum.

 

Selain itu, Kiagus menyebutkan sejumlah manfaat BO. Antara lain, menjadi nilai tambah bagi PPATK dalam melaksanakan analisis dan pemeriksaan; membantu PPATK dan aparat penegak hukum untuk mengungkap struktur korporasi yang sengkaja dibuat rumit agar mudah melakukan pencucian uang. Manfaat lain, membantu instansi berwenang untuk mengidentifikasi shell companies atau paper companies. Penerapan BO juga membantu instansi berwenang dalam identifikasi korporasi yang didirikan dan atau dikelola oleh foreign trust; dan membantu instansi berwenang dalam mengidentifikasi nominee shareholder dan nominee director pada korporasi.

 

Ahli hukum perbankan Yunus Husein menyinggung beberapa permasalahan dalam kaitannya dengan peraturan penerapan ketentuan pemilik manfaat, Dia juga mengatakan bahwa komitmen Indonesia tentang transparansi beneficial ownership harus terus  diupayakan untuk mencegak tindak pidana korupsi. ''Langkah pencegahan korupsi dalam pelaksanaan beneficial ownership adalah penguatan kerangka regulasi dan kelembagaan, penguatan basis data, pengawasan dan pemanfaatan basis data,” ujar mantan Kepala PPATK itu.

Tags:

Berita Terkait