Perpres Percepatan Pelaksanaan Berusaha Diteken, Begini Isinya
Berita

Perpres Percepatan Pelaksanaan Berusaha Diteken, Begini Isinya

Percepatan pelaksanaan berusaha dilakukan dalam dua tahap.

Fathan Qorib/RED
Bacaan 2 Menit
Susunan keanggotaan Satgas Nasional adalah: a. Ketua: Menteri Koordinator bidang Perekonomian; b. Anggota: 1. Menko Polhukam; 2. Menko Kemaritiman; 3. Menko PMK; 4. Mendagri; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Hukum dan HAM; 7. Menkominfo; 8. Mensesneg; 9. Menteri PANRB; 10. Kapolri; 11. Sekretaris Kabinet; dan 12. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. C. Sekretaris: Sekretaris Kemenko Perekonomian.
“Menko Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Naional melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala pada minggu kedua setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Satgas Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana, yang tugas dan keanggotaannya ditetapkan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional. Selain itu, untuk membantu tugas Satgas Nasional dibentuk Manajemen Pelaksana oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Satgas Nasional. Manajemen Pelaksana ini berkedudukan di Kemenko Perekonomian, dikoordinasikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian.
Dalam rangka pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana, Sekretaris Kemenko Perekonomian dapat merekrut tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sesuai dengan kebutuhan, dan untuk Tahun Anggaran 2017 ini dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. “Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas Nasional, Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana dibebankan kepada APBN Kemenko Perekonomian dan sumber pendanaan lainnya yang sah,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.
Tingkat Kementerian/Lembaga
Dalam Perpres ini disebutkan, setiap Kementerian/Lembaga (K/L) yang mempunyai kewenangan perizinan berusaha membentuk Satgas Kementerian/Lembaga. Satgas ini dapat berfungsi sebagai leader dalam hal perizinan berusaha merupakan kewenangan menteri/kepala lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pengembangan usaha, dan pelayanan Perizinan Berusaha pada sektor yang menjadi kewenangan menteri/kepala lembaga tersebut.
Serta, pendukung (supporting) dalam hal perizinan berusaha merupakan kewenangan menteri/kepala lembaga yang memberikan pelayanan Perizinan Berusaha yang diperlukan oleh menteri/kepala lembaga yang lain, gubernur, dan/atau bupati/walikota yang berfungsi sebagai utama (leader) dalam rangka menerbitkan perizinan berusaha.

(Baca: Ini Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018)
Satgas Kementerian/Lembaga yang berfungsi sebagai leader, menurut Perpres ini mencakup: a. Kementerian ESDM; b. Kementerian Pertanian; c. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; e. Kementerian Kelautan dan Perikanan; f. Kementerian Kesehatan; g. Kementerian Perindustrian; h. Kementerian Perdagangan; i. Kementerian Perhubungan; j. Kementerian Komunikasi dan Informatika; k. Kementerian Keuangan; l. Kementerian Pariwisata; m. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan n. Kementerian lainnya yang ditetapkan oleh Satgas Nasional. Untuk Satgas Provinsi, menurut Perpres ini, dipimpin oleh Sekretaris Gubernur, dan untuk Satgas Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait