Perpres Stranas Bisnis dan HAM Butuh Harmonisasi Aturan Pelaksana
Terbaru

Perpres Stranas Bisnis dan HAM Butuh Harmonisasi Aturan Pelaksana

Diperlukan harmonisasi untuk memastikan keseragaman dan efektivitas implementasi di lapangan. Begitupula diperlukan aspek pengawasan yang ketat untuk memastikan perusahaan mematuhi Perpres 60/2023.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Royanto Purba dalam dialog bertajuk Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis secara daring, Senin (29/4/2024). Foto: Istimewa
Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Royanto Purba dalam dialog bertajuk Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis secara daring, Senin (29/4/2024). Foto: Istimewa

Sebagai upaya melindungi hak asasi manusia (HAM) pekerja pada dunia bisnis, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM). Namun Perpres tersebut dianggap belum cukup dan masih terdapat tantangan dalam implementasinya. Termasuk perihal harmonisasi antara payung hukum, pelaksanaan hingga pengawasannya.

“Harus ada payung hukum serta kepatuhan terhadap hukum tersebut. Peraturan ini bagus, tetapi yang paling penting adalah implementasi dan pengawasannya,” ujar Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Royanto Purba dalam dialog bertajuk ‘Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis’ secara daring, Senin (29/4).

Dia menjelaskan hal pertama yang dibutuhkan yaitu harmonisasi peraturan. Menurutnya diperlukan harmonisasi peraturan terkait bisnis dan HAM di Indonesia untuk memastikan keseragaman dan efektivitas implementasi. Selanjutnya, dalam aspek pengawasan juga diperlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan perusahaan mematuhi Perpres 60/2023.

Dia menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak. Hal ini diperlukan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk merumuskan kebijakan dan implementasi Stranas BHAM yang efektif. Menurutnya, Perpres 60/2023 mendefinisikan tiga pilar utama Stanas BHAM dalam dunia usaha.

Baca juga:

Pertama, soal perlindungan, di mana perusahaan harus melindungi HAM dari pekerja, seperti hak untuk hidup, jaminan kesehatan, dan keamanan. Kedua, penghormatan. Menurutnya, perusahaan harus menghormati hak-hak asasi para pekerja. Seperti hak untuk berserikat dan berkumpul, dan hak untuk mendapatkan upah yang layak. Ketiga, pemulihan yang mengharuskan perusahaan juga harus menyediakan mekanisme untuk pemulihan bagi pekerja yang hak-haknya dilanggar.

Dia menjelaskan sebelum Perpres 60/2023 terbit, perlindungan hak pekerja dalam bisnis masih bersifat sukarela atau voluntary. Artinya, perusahaan bebas menentukan apakah mereka ingin menerapkan praktik-praktik yang menghormati HAM atau tidak. Namun, kini dengan adanya Perpres 60/2023, diharapkan bakal menjadi mandatori bagi perusahaan. Artinya, semua perusahaan wajib menerapkan prinsip-prinsip Stranas BHAM dalam menjalankan usahanya.

“Kita harapkan ini (Perpres 60/2023, red) harus jadi mandatory bukan hanya per sektor tapi seluruh perusahaan wajib,” tuturnya.

Royanto menyebut, pihaknya menyatakan komitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dalam bisnis melalui Perpres 60/2023 Dengan upaya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, diharapkan perlindungan HAM dalam bisnis dapat terwujud secara efektif dan menyeluruh.

Sertifikasi perusahaan taat HAM

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam waktu dekat akan memberikan sertifikasi bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi bisnis dan perlindungan HAM pekerja. Hal ini ditujukan untuk mendukung penerapan Peraturan Presiden (Perpres) 60/2023.

Direktur Kerja Sama HAM, Kementerian Hukum & HAM, Harniati, menilai langkah pemberian sertifikasi bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi bisnis dan perlindungan HAM pekerja merupakan jawaban tepat untuk meningkatkan kapasitas perusahaan Indonesia dalam menghadapi era globalisasi. Sertifikasi tersebut nantinya bakal mirip dengan sertifikasi produk halal, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengetahuinya.

“Diharapkan pelabelan ini akan memiliki pengaruh signifikan terhadap reputasi perusahaan di tingkat internasional,” ujarnya.

Ia memberi contoh, seiring dengan diberlakukannya UU anti deforestasi oleh Uni Eropa, produk-produk yang harus masuk ke kawasan mereka harus terbebas dari isu dan hasil deforestasi yang dibuktikan oleh uji kelayakan serta legislasi dari negara yang bersangkutan. Alhasil, beberapa komoditas nasional yang belum memenuhi kriteria tersebut terkena dampaknya.

Seiring dengan meningkatnya isu HAM, kesetaraan dan keberlanjutan di seluruh dunia, pemerintah mengantisipasi dengan mempersiapkan pelaku usaha nasional untuk menghadapi tantangan di masa yang akan datang. Utamanya dalam meningkatkan ekspor ke negara-negara maju yang sering memberikan restriksi atau pembatasan.

Sebelum menerapkan sertifikasi bagi pelaku usaha, Kemenkumham telah meluncurkan aplikasi Prisma sebagai implementasi dari penerbitan Perpres 60/2023. Aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha untuk memitigasi risiko pelanggaran HAM dalam menjalankan operasional mereka.

Lebih lanjut ia memaparkan, aplikasi Prisma memiliki 12 indikator dengan sekitar 140 subindikator yang mencakup berbagai aspek, seperti perlindungan pekerja, serikat pekerja, sampai rantai pasokan. Hingga saat ini, terdapat 31 pelaku usaha yang telah mendapatkan nilai hijau dari 12 indikator di aplikasi Prisma. Selebihnya, masih terdapat pelaku usaha yang mendapatkan nilai merah dan kuning karena belum memenuhi indikator-indikator yang ditentukan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info