Perpres Tata Kelola Gas Bumi Terbit Agustus
Berita

Perpres Tata Kelola Gas Bumi Terbit Agustus

Akan diatur mengenai infrastruktur, badan penyangga, dan alokasi pemanfaatan.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM, Sudirman Said (kiri). Foto: www.esdm.go.id
Menteri ESDM, Sudirman Said (kiri). Foto: www.esdm.go.id
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, berjanji pemerintah akan segera menerbitkan peraturan presiden tentang tata kelola gas bumi. Ia bahkan berani menjamin, beleid itu akan terbit pada bulan Agustus mendatang. Saat ini, menurutnya rancangan Perpres sudah disusun dan sedang dimatangkan.

"Insya Allah dua bulan ke depan perpres akan keluar,” kata Sudirman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (22/6).

Sudirman menjelaskan, penerbitan ini diharapkan bisa mengendalikan pengembangan gas bumi di masa-masa mendatang. Ia mengatakan, aturan di dalam Perpres akan mengontrol pengembangan dan pemanfaatan gas bumi yang saat ini masih terkendala infrastruktur. Oleh karena itu, ia menyebut, poin-poin yang akan diatur dalam Perpres lebih banyak menyangkut kendala-kendala terkait pengelolaan gas di Indonesia.

Kendati demikian, Sudirman mengaku setelah terbitnya Perpres sekalipun pihaknya belum bisa menjanjikan lompatan besar. Ia mengungkapkan, Perpres baru langkah awal sebagai upaya pemerintah membenahi tata kelola gas. Sementara itu, kondisi pasar gas saat ini menurutnya masih belum menjanjikan.

“Perpres akan terbit untuk mengatasi hal tersebut. Tetapi kita belum menjanjikan lompatan karena kondisi pasar yang belum menentu," kata Sudirman.

Mengenai rincian ketentuan dalam Perpres, Direktur Jendral Minyak dan Gas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, mengatakan bahwa ada beberapa hal yang akan diatur. Namun pada intinya, menurut Wiratmaja, Perpres itu akan tentang tata kelola gas bumi. Utamanya, menurut Wiratmaja, produk hukum itu akan mengatur  mengenai infrastruktur.

"Rancangan Peraturan Presiden gas bumi terbatas infrastruktur," katanya.

Ia menyebut, di dalam rancangan Perpres terdapat ketentuan mengenai penunjukkan badan usaha penyangga gas bumi nasional. Nantinya, badan usaha penyangga dapat juga membangun infrastruktur gas supaya mendorong penyerapan gas dalam negeri. Penyerapan yang menjadi tanggung jawab badan penyangga, menurut Wiratmaja adalah produksi gas yang belum terjual.

Badan tersebut juga harus membangun infrastruktur gas, guna mendorong penyerapan gas di dalam negeri. ia menyebut, penyerapak uncomited cargo oleh badan penyangga harus bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur. Dengan demikian, Wiratmaja yakin pembangunan infrastruktur akan mengalami percepatan.

Selain itu, dalam rancangan Perpres tersebut juga tercantum alokasi dan sektor yang menjadi prioritas mendapat jatah gas bumi. Ia menyebut, Perpres akan mengatur berbagai pemanfaatan gas bumi di dalam negeri. Menurutnya, pemanfaatan yang tercantum dalam Perpres itu merupakan prioritas pemerintah.

"Prioritas pemanfaatan gas bumi akan difokuskan, gas bumi lifting, PLN pupuk rumah tangga akan dapat prioritas temasuk industri yang akan jadi penyangga bahan baku," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengatakan pemerintah harus sungguh-sungguh melaksanakan apa yang dirumuskan dalam Perpres. Sebab, ia menilai bahwa selama ini belum ada upaya serius yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan produksi gas di Indonesia. Ia berharap dengan dikeluarkannya Perpres itu, pemerintah bisa lebih serius memperbaiki tata kelola gas dalam negeri.

Katanya potensi gas jauh lebih besar dari minyak, nyatanya turun dari angka tahun sekarang. Itu yang menurut saya belum ada upaya serius," katanya.
Tags:

Berita Terkait