Perselisihan Hubungan Industrial dan Cara Penyelesaiannya
Terbaru

Perselisihan Hubungan Industrial dan Cara Penyelesaiannya

Sering dengar istilah perselisihan hubungan industrial? Pada intinya, perselisihan seputar hak, PHK, kepentingan, atau dengan serikat buruh/pekerja masuk dalam kategori ini.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Bagi pekerja/buruh, hubungan industrial berfungsi untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajiban, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahlian, serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.

Bagi pengusaha, dengan adanya hubungan industrial, mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.

Perselisihan Hubungan Industrial

Apa itu perselisihan hubungan industrial? Ketentuan Pasal 1 UU 2/2004 menerangkan bahwa perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara penguasa atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan antar-serikat dalam satu perusahaan.

Lebih lanjut, jenis-jenis perselisihan mengenai hak yang mungkin terjadi meliputi hak normatif, peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau peraturan perundang-undangan. Adapun contoh kasus perselisihan hubungan industrial adalah masalah gaji, THR, PHK, pesangon, dan lainnya.

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Jika ditemukan adanya perselisihan hubungan industrial, wajib diadakan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat terlebih dahulu. Ada pun jangka waktu perundingan ini adalah 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Jika melebihi jangka waktu yang ditetapkan dan tidak kunjung ada kesepakatan, perundingan dianggap gagal.

Setelah perundingan bipartit gagal, salah satu atau kedua belah pihak yang terlibat mencatatkan perselisihan yang terjadi ke lembaga/instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa perundingan telah dilakukan.

Setelah pencatatan, lembaga penyelesaian hubungan industrial tersebut akan menawarkan dua pilihan penyelesaian, yakni konsiliasi dan arbitrase. Jika dalam tujuh hari kerja pihak yang terlibat tidak memilih cara penyelesaian yang dikehendaki, instansi yang berwenang akan melimpahkan penyelesaian kepada mediator.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait