Oleh PN Jakbar permohonan tersebut dikabulkan. Hakim tunggal MD Pasaribu pada 22 Februari 2005 lalu mengabulkan permohonan pembubaran sekaligus menunjuk Karta sebagai likuidator.
Masalah baru timbul ketika pemegang saham lain ketiga perusahaan tersebut merasa dilangkahi hak-haknya. Pasalnya, mereka merasa tidak pernah dipanggil oleh pengadilan untuk dimintai persetujuannya berkaitan dengan permohonan pembubaran perseroan yang diajukan oleh Karta.
Keberatan mereka dituangkan dalam sebuah pengumuman di harian Kompas (4/3). Yuswandi dan Wartono--selain sebagai pemegang saham juga berkedudukan masing-masing sebagai direktur dan komisaris ketiga perseroan yang dibubarkan-- melalui kuasa hukumnya Frans Hendra Winarta, menyatakan penetapan tersebut tidak sah secara hukum, karena tidak pernah mendapat persetujuan dari mereka.
Menurut Frans, penetapan tersebut tidak bisa dikeluarkan tanpa ada termohonnya. Secara teknis seharusnya permohonan ini ditolak. Kemudian kalau mau diterima harus dipanggil pihak-pihaknya. Ini bertentangan dengan asas audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak, red). Artinya kedua belah pihak harus dipanggill oleh hakim sebelum dikeluarkan penetapan, paparnya kepada hukumonline pekan lalu.
Sebagai upaya hukum atas penetapan tersebut, Frans mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi ke MA pada 3 Maret lalu. Upaya hukum ini, kata dia, sesuai dengan Pasal 30 UU No. 5/2004 tentang Mahkamah Agung.
Frans mengakui, memang sebelumnya antara pemegang saham ini sudah tidak akur. Namun, dia menegaskan, tidak bisa pembubaran dilakukan begitu saja dengan penetapan. Penunjukkan likuidator sendiri, menurut Frans, harus melalui RUPS dan tidak bisa sepihak.
Kondisi perusahaan sendiri saat ini tidak mengalami kendala ataupun permasalahan finansial. Sehingga, dia menegaskan bahwa hakim seharusnya mempertimbangkan ha tersebut. Dalil lain yang harus dipertimbangkan oleh hakim adalah dampak dari pembubaran perusahaan.
Hakim harus punya rasa adil. Dan juga harus mempertimbangkan akibat dari putusannya terhadap karyawan perusahaan dan keluarganya, tandas anggota Komisi Hukum Nasional ini.
Integritas hakim
Mengomentari persoalan pembubaran perseroan ini, praktisi hukum Ignatius Andy berpendapat walaupun hakim memiliki kewenangan untuk mengeluarkan penetapan, namun seharusnya hakim mendengarkan pihak yang punya kepentingan tersebut.
Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak dikatakan bahwa para pihak harus hadir. Tapi apakah adil kalau kemudian pengadilan membubarkan perusahaan hanya dengan permohonan seperti ini, ujarnya.
Lebih jauh ia mengatakan, hakim yang baik dan memiliki integritas, tentu akan melihat bahwa ada dua kepentingan yang berbenturan dalam perkara tersebut. Dalam hal demikian, di mata Andy, semestinya hakim akan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk didengar, sebelum mengeluarkan penetapan.
Terlepas dari perkara di atas, hukumonline menanyakan pendapat Ketua MA, Bagir Manan, seputar kewenangan pengadilan negeri dalam mengeluarkan penetapan pembubaran perseroan.
Bagir mengatakan, berdasarkan UU No. 1/1995, hal tersebut memang dimungkinkan. Namun, mengenai adanya pihak yang berkeberatan atas penetapan tersebut, menurut Bagir, hal itu adalah konsekuensi dari ketentuan dalam undang-undang. Barangkali itu suatu kekurangan (Undang-Undang Perseroan Terbatas) yang perlu diperbaiki, tukasnya.
Pada dasarnya Bagir berpandangan, bahwa suatu perkara itu sudah memiliki yurisdiksi perkara yang jelas. Sehingga, upaya hukum yang dapat dilakukan, dapat secara jelas diketahui.
Kalau contentius, artinya ada perselisihan hak tidak boleh dia ajukan secara volunter (melalui penetapan, red). Tapi selesaikan lewat gugatan. Mestinya hakim menolak permohonan seperti itu. Kalaupun dikeluarkan penetapan maka secara hukum sudah batal, terangnya.
Penetapan tersebut dikeluarkan atas permohonan Karta Wiryadi Kunardi, pemegang 1/3 saham di tiga perusahaan diatas. Sisa 2/3 saham dipegang oleh Yuswandi Kurnadi dan Wartono F Kurnadi. Dalam permohonannya Karta menjelaskan bahwa pembubaran itu diawali ketidakcocokan antar pemegang saham dalam menentukan arah dan strategi perusahaan.
Setelah melalui serangkaian pembicaraan, pada 11 Oktober 2004 disepakati pemegang saham akan membagi kekayaan perseroan secara seimbang. Namun meski ada kesepakatan, pelaksanaan pembagian kekayaan tak kunjung dilakukan.
Masing-masing pemegang saham dan pengurus perseroan yang lain, sedemikian sibuknya sehingga tidak punya cukup waktu untuk memperhitungkan dan mengatur pembagian harta kekayaan perseroan kepada perseroan, tulis Karta dalam permohonannya.
Lantaran terus menemui jalan buntu, Karta akhirnya mengajukan permohonan pembubaran ke PN Jakarta Barat. Ia mendasari permohonannya pada Pasal 117 UU No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas. Disitu disebutkan pemegang 1/10 saham keseluruhan perseroan dapat mengajukan permohonan pembubaran perseroan ke Pengadilan Negeri. Artinya, Karta merasa berhak mengajukan permohonan pembubaran tersebut.
















