Kusulitan itu, kata dia, adalah merumuskan variabel dan indikator CSR yang tepat dan dapat diterapkan kepada seluruh sektor. Untuk itu, perlu dua syarat yang harus dipenuhi dalam mengaudit CSR. Pertama, definisi kategori harus dapat diterapkan terhadap semua perusahaan, industri dan sistem sosial yang memungkinkan analisis komparatif dapat dilakukan. Kedua, kategori-kategori untuk mengklarifikasikan kegiatan perusahaan haruslah stabil dalam kurun waktu tertentu, sehingga perbandingan historis dapat dilakukan.
Ketua Umum Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) Ali Darwin mengatakan, selain audit, bentuk penyajian laporan CSR (sustainability reporting) juga harus jelas. Menurutnya, laporan tersebut bisa disajikan dalam berbagai bentuk antara lain: laporannya terpisah dengan laporan keuangan perusahaan (stand alone report) atau disatukan dalam laporan tahunan (annual report) –sesuai dengan ketentuan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (BPK-LK) serta UU PT. Selain itu, laporannya juga dapat dipublikasikan dalam website perusahaan, serta bisa juga dalam bentuk sepotong-potong dalam surat kabar (edisi khusus).
Edi Suharto menjelaskan, beberapa negara sudah menetapkan keharusan perusahaan untuk mempublikasikan laporan CSR. Saat ini, kata dia, banyak perusahaan multinasional yang menyewa auditor eksternal untuk membuat laporan program CSR-nya di dalam annual report-nya. Hanya, sambungnya, laporan yang biasa disebut triple bottom line reports ini masih memiliki format yang beragam. Sehingga, tak jarang laporan seperti itu mendapat kritikan, karena laporan semacam ini masih benuansa lip service semata.
Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Aneka Tambang Tbk, Syahrir Ika, setuju jika program CSR dibuat laporan pertanggungjawabannya, terutama soal biaya CSR. Di dalam laporan keuangan perusahaan, program CSR harusnya dimasukan ke dalam poss tersendiri, yaitu CSR cost, jelasnya.
Masyarakat internasional sendiri, saat ini sedang menggodok konsep dan standaridisasi CSR. Adalah organisasi perumus standar internasional (International Organization for Standardization atau ISO) yang sedang menyusun standardisasi CSR. Organisasi yang beranggotakan 154 badan standarisasi di negara maju maupun berkembang ini, nantinya menamakan standar CSR sebagai ISO 26000 Guidance Standar on Social Responsibility. Rencananya standar CSR berskala internasional ini baru diterapkan pada 2010. Kita juga sedang menunggu terbitnya ISO 26000. Jika sudah keluar, maka tentu kita akan pertimbangkan penggunakan ISO tersebut. Supaya lebih pas, tandas Syahrir Ika.
Tak ubahnya BLBI
Pada saat yang sama, Erie Sudewo mengkritik sejumlah pengusaha yang menentang kewajiban CSR. Menurut pendiri CSR Forum ini, perusahaan yang kontra dengan kebijakan CSR sudah pasti akan terbebani. Apalagi jika perusahaan itu tak punya soal dengan kerusakan lingkungan. Memang lingkungan tidak dirusak, tapi mustahilkah jika ada pengusaha yang prilakunya tak kalah buruk dengan perusak lingkungan? tanya Erie.
Ia mencontohkan, mengenai kiprah waralaba minimarket yang tengah menjamur hingga ke pelosok desa. Maraknya minimarket tersebut menurutnya telah menghancurkan warung-warung rakyat. Contoh lainnya adalah perubahan lahan jadi real estate. Erie berujar warga bukan hanya dikerjai makelar tanah dan aparat, mereka pun harus bedol desa.
Parahnya lagi, kata dia, ada lima pengusaha yang menolak kewajiban CSR yang juga merupakan penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mereka (penerima dana BLBI, red) selamat oleh government social responsibility (GSR), tapi terusik saat diminta sisihkan laba. Ini sungguh tragis, sesal pria yang menyebut dirinya sebagai social entrepreneur ini.
Begitu juga dengan pebisnis yang merusak lingkungan. Mereka sepakat bisa terima CSR sebagai kewajiban, tapi tetap ada syaratnya, ujar Erie. Syarat itu tak lain adalah memasukan CSR dalam cost recovery. Artinya, CSR tetap akan dibebankan kepada pemerintah. Kendati untung pengusaha dari pertambangan bergunung-gunung, namun sebagian pengusaha itu tetap tak rela CSR diambil dari laba perusahaannya. Persis saat dulu butuh BLBI, untuk CSR pun mereka mengadu ke Wapres, imbuh Technical Assistance Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) ini.
Sekedar mengingatkan, ada 22 asosiasi yang terkait dengan dunia usaha, menolak beleid CSR. Alasannya ya itu tadi. Program CSR bisa membebani pengusaha. Bagaimana kalau perusahaan baru? perusahaan yang merugi? Dan belum punya untung? tanya Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia M.S Hidayat dalam berbagai kesempatan. Apalagi, kata Hidayat, jika perusahaan itu tidak ada kaitannya dengan kerusakan lingkungan, maka kewajiban CSR patut dipertanyakan.
Meski sedang naik daun, tanggung jawab sosial atau corporate social resposibility (CSR) tampaknya masih diselimuti kabut misteri. Pasalnya, hingga kini belum ada definisi CSR yang mudah diukur secara operasional. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang juga tak kunjung terbit. Standar operasional mengenai bagaimana mengevaluasi kegiatan CSR juga masih diperdebatkan. Akibatnya, bukan saja CSR menjadi sulit diaudit, melainkan CSR juga telah menjadi program sosial yang beragam wajah.
Yang jelas, audit program CSR dirasa perlu oleh sejumlah kalangan. Begitu juga dengan bentuk pelaporannya. Analis kebijakan sosial dan konsultan CSR Edi Suharto mengatakan, audit CSR adalah audit yang meliputi aspek lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat. Biasanya yang melakukan audit semacam ini adalah pekerja sosial dan konsultan atau analis kebijakan sosial.
Menurutnya proses audit sosial memerlukan komitmen yang kuat dari orang-orang kunci di perusahaan, seperti komisaris dan direksi. Selain itu, audit ini juga memerlukan keterlibatan stakeholder, termasuk pekerja, klien, relawan, pendiri, kontraktor, supplier dan penduduk setempat. Tapi, upaya itu, katanya, tak semudah membalikan telapan tangan. Bayak tantangannya, apalagi kalau sudah diimplementasikan, ujarnya dalam diskusi bertajuk ‘Menggagas Standar Audit CSR: Implementasi UU PT' yang diselenggarakan Asosiasi Auditor Internal (AAI), di Jakarta, Kamis (27/3).
Edi Suharto mengatakan, audit sosial melibatkan aspek lingkungan dan sosial yang relatif lebih sulit dirumuskan dan diukur, ketimbang mengaudit keuangan. Pasalnya, selain memiliki kemampuan dalam menerapkan berbagai metoda penelitian, audit ini juga memerlukan ahli yang memiliki kompetensi yang komperhensif di bidang lingkungan dan sosial.
















