Persetujuan Perppu Cipta Kerja di DPR Tak Bulat
Utama

Persetujuan Perppu Cipta Kerja di DPR Tak Bulat

Mayoritas fraksi partai memberikan persetujuan. Sementara Fraksi PKS dan Demokrat menolak persetujuan Perppu 2/2022 menjadi UU.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Menurut Hinca, tata kelola pemerintahan tercermin dari peraturan yang dibentuk. UU 11/2020 diterbitkan secara terburu-buru dan kurang perhitungan. Akibatnya, MK memutus UU 11/2020 inkonstitusional bersyarat. MK memandatkan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja dengan melibatkan masyarakat, proses legislasi yang partisipatif. Tapi pemerintah malah menerbitkan Perppu sehingga tidak sesuai dengan perintah putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020. Tidak ada perbedaan signifikan antara materi UU 11/2020 dengan Perppu 2/2022

Anggota Komisi III itu berpendapat, Perppu 2/2022 cacat konstitusi. Tidak ada argumen rasional pemerintah dalam menetapkan kegentingan yang memaksa. Perppu bukan solusi terhadap persoalan ekonomi dan hukum yang dihadapi Indonesia. Terbukti setelah Perppu terbit kalangan buruh dan masyarakat sipil menggugat berbagai ketentuan dalam Perppu seperti upah minimum, outsourcing, kompensasi PHK dan lainnya.

“Fraksi Demokrat menolak Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

Penolakan yang sama juga disuarakan Fraksi PKS. Anggota DPR fraksi PKS, Bukhori, menegaskan putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 memandatkan pemerintah membenahi proses penyusunan UU Cipta Kerja dengan melibatkan pemangku kepentingan bukan melalui Perppu. Sikap fraksi PKS masih sama seperti catatan kritis yang disampaikan pada saat pembahasan UU Cipta Kerja di panja dan badan legislasi (Baleg) DPR yakni menolak Perppu 2/2022.

“Maka kami menolak Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyatakan walkout untuk rapat dengan agenda penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 menjadi UU,” pungkas Bukhori seraya beranjak keluar dari ruang rapat paripurna bersama sejumlah anggota Fraksi PKS.

Tags:

Berita Terkait