Persiapan KTM ke-14, Kemendag Prioritaskan Pemulihan Sistem Sengketa WTO
Terbaru

Persiapan KTM ke-14, Kemendag Prioritaskan Pemulihan Sistem Sengketa WTO

Kementerian Perdagangan menegaskan komitmen Indonesia dalam reformasi sistem penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menjelang Konferensi Tingkat Menteri ke-14 di Kamerun pada Maret 2026.

Rifqy Sakti Pratama
Bacaan 3 Menit

Adaptasi Terhadap Dinamika Geopolitik

Salah satu tantangan utama adalah belum optimalnya fungsi badan banding (appellate body) WTO akibat dinamika politik di Jenewa. Kondisi ini membuat mekanisme banding tidak bekerja sebagaimana mestinya. Duta Besar RI untuk WTO, Nur Rakhman Setyoko, menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa perlu ditempatkan sebagai agenda utama.

“Indonesia perlu menempatkan prioritas untuk menyelesaikan sengketa dalam sistem perdagangan multilateral,” kata dia.

Dalam situasi tersebut, pemanfaatan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dipandang kian relevan. Dari sudut pandang praktisi hukum perdagangan internasional, sejumlah opsi dapat digunakan sebagai pengganti mekanisme banding yang belum berfungsi penuh.

Pengacara Hukum Perdagangan Internasional, Joseph Wira Koesnaidi, menjelaskan bahwa terdapat pilihan Mutually Agreed Solution (MAS), mekanisme arbitrase untuk menggantikan proses banding, serta kesepakatan antarpihak untuk tidak mengajukan banding. Menurutnya, Indonesia perlu terus mencari alternatif untuk menciptakan keputusan terbaik guna melindungi kepentingan nasional. Kesiapan adaptif juga ditekankan menghadapi ketidakpastian global.

“Indonesia harus terus bersiap dan adaptif terhadap apapun yang terjadi. Situasinya, memang geopolitik dan geoekonomi yang sulit diprediksi menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih fleksibel, termasuk pendekatan case-by-case untuk melindungi kepentingan nasional,” ujar Joseph.

Dari perspektif akademisi, perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang menjadi isu hukum kunci dalam WTO. Dosen dan peneliti Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prita Amalia, menegaskan pentingnya special and differential treatment (SDT). Menurutnya, SDT memastikan negara berkembang mampu mengimplementasikan kewajiban WTO sekaligus memperoleh manfaat perdagangan, serta menjadi kunci untuk menjaga legitimasi dan keberlanjutan WTO sebagai sistem perdagangan global.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info