Sementara, di lapis ketiga Robert dibidik dengan Pasal 50 UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Kali ini Robert dituding bersama-sama dengan rafat Ali Riizfi dan Hesyam Al Waraq tidak melaksanakan letter of commitmen yang ditandatangani Robert pada 15 Oktober dan 16 November 2008. Letter of commitmen itu lahir lantaran memburuknya likuiditas Bank Century. Karena itu Bank Indonesia menggelar rapat dengan pemegang saham dan pengurus Bank Century untuk membahas langkah-langkah penyelesaian surat berharga yang bermasalah.
Sekadar informasi, kasus bermula pada tahun 2000, ketika Bank Century menjual produk investasi kepada nasabah. Berselang lima tahun, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan produk investasi kepada nasabah bank. Manajemen Bank Century kemudian mengalihkan produk investasi itu ke PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. Belakangan, investasi tersebut macet dan duit nasabah Bank Century mengalir ke rekening Robert dan rekannya di Antaboga yang berkewarganegaraan asing.
Sepekan lagi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar persidangan kasus PT Bank Century Tbk dengan terdakwa Direktur Utama PT Century Mega Investindo Robert Tantular. Rencananya, persidangan digelar, Selasa (19/5) mendatang, dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim perkara No. 1059/Pid.B/2009/PN.JKT.PST ini akan diketuai oleh Sugeng Riyono dan beranggotakan Reno Listowo dan Hendy Agusten. Sebelumnya, Kejaksaan melimpahkan perkara itu ke pengadilan pada 6 Mei 2009 lalu.
Dalam dakwaan yang disusun jaksa Damly Rowelcis, Robert dibidik dengan tiga pasal secara kumulatif. Yakni, dakwaan pertama dijerat dengan Pasal 50 A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Pasal itu dibidik lantaran Robert selaku pemegang saham Bank Century menyuruh dewan komisaris, direksi atau pegawai bank untuk memindahbukukan deposito valuta asing milik Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna sebesar AS$ 18 juta tanpa prosedur yang benar. Transfer itu dilakukan dari Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya ke Bank Century cabang Senayan, Jakarta.
Pasal 50 Pihak Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000. 000.00 (seratus miliar rupiah).
|
Pasal 50A Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) |
Di lapis kedua, Robert diduga melanggar Pasal 50 A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 65 KUHP. Pasal ini digunakan lantaran Robert bersama Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim diduga melakukan pengucuran kredit pada PT Wibowo Rejeki dan PT Accent Investindo Indonesia.
















