Produksi minyak dan gas (migas) nasional saat ini berada dalam tren menurun dalam beberapa tahun terakhir. Penurunan ini merupakan imbas dari anjloknya investasi di sektor tersebut. Lihat saja realisasi investasi pada 2017 sebesar US$ 8 miliar yang merupakan titik terendah investasi dalam tiga tahun terakhir.
Regulasi yang menyulitkan investor disinyalir menjadi salah satu faktor rendahnya investasi hulu migas. Mulai dari perizinan impor barang penunjang produksi hingga pembebasan lahan di tingkat daerah menjadi persoalan yang diminta pelaku usaha segera dibenahi untuk memberi kemudahan investasi sektor hulu migas. Baca juga: Ini 8 Insentif Tambahan untuk Investasi Hulu Migas
Presiden Indonesian Petrolum Association (IPA), Ronald Gunawan menyatakan pembenahan regulasi tersebut mendesak dilakukan untuk menarik investasi hulu migas. Dia khawatir apabila pemerintah tidak membenahi iklim usaha hulu migas, maka Indonesia akan menjadi negara net importir dalam beberapa tahun mendatang.
“Saat ini Indonesia sudah menjadi importir minyak bumi sejak 2002. Dengan terus turunnya produksi migas, maka Indonesia diperkirakan menjadi importir gas pada 2022 mendatang,” kata Ronald saat dijumpai dalam acara The IPA 42nd Convention and Exhibition “Driving Indonesia’s Oil and Gas Global Competitiveness” di JCC Hall, Jakarta, Rabu (2/4/2018).
Ronald melanjutkan investasi hulu migas berpotensi semakin membesar karena lokasi yang akan menjadi sumber migas baru berada di wilayah perbatasan dan laut dalam. Dia berharap pemerintah bertindak cepat dalam upaya menyederhanakan regulasi di sektor hulu migas.
“Untuk mengatasi ketimpangan ini diperlukan investasi besar dalam eksplorasi sumber-sumber migas baru. Saat ini, cadangan migas telah bergeser ke daerah frontier (perbatasan) dan laut dalam, sehingga memerlukan investasi besar dan teknologi tinggi,” kata Ronald.
Salah satu contoh regulasi yang kerap dihadapi investor adalah rumitnya birokrasi dalam perizinan impor baja. Ronald menjelaskan untuk mengimpor baja saja, pelaku usaha memerlukan waktu hingga 2 bulan. Hal tersebut dinilai sangat mengganggu kegiatan operasi karena tingginya ketergantungan bahan tersebut dalam industri hulu migas.
“Perizinan dalam impor baja sangat menghambat karena harus ada perizinan dari beberapa departemen seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan SKK Migas. Kami mengusulkan agar aturannya disederhanakan supaya impornya enggak terlalu lama,” ujarnya.
Perizinan pembebasan lahan dari pemerintah daerah juga menjadi persoalan bagi investor hulu migas. Pasalnya, pelaku usaha kerap menghadapi ketidakjelasan status lahan yang berpotensi menjadi sumur migas baru di berbagai daerah. Permasalahan tersebut timbul akibat tidak sinkronnya kebijakan antar pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan status lahan.
Menurut Ronald, ketergantungan Indonesia terhadap sektor migas tidak bisa dipandang sebelah mata. Dia memperkirakan migas tetap menjadi energi utama di dunia dalam 20-30 tahun mendatang dengan porsi di atas 50 persen. Sementara itu, Indonesia juga berada dalam kondisi sama seperti yang diatur Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Pemerintah menetapkan target porsi energi dari migas pada 2050 mencapai 44 persen dari total energi nasional.
Di tempat yang sama, Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Amien Sunaryadi menyatakan pihaknya bersama pemerintah berkomitmen membenahi sejumlah regulasi agar menarik minat investasi. Dia menyadari birokrasi yang rumit berdampak negatif terhadap minat investasi.
Amien menjelaskan regulator saat ini juga melihat kebijakan dari sejumlah negara yang memiliki sumber migas. Menurutnya, tanpa pembenahan, Indonesia akan tertinggal dibanding negara-negara lain. “Kami akan benahi aturannya supaya lebih bagus. Untuk mendorong investasi di dalam negeri, kami juga saling mengintip bagaimana kebijakan di luar negeri. Pada dasarnya, investor bisa milih apakah ingin berinvestasi di Amerika Latin, Afrika atau negara lain,” kata Amien.
Menurut Amien, di tengah peningkatan harga minyak dunia saat ini, investasi sektor hulu migas berpotensi meningkat. Karenanya, Amien menilai pemerintah perlu mempersiapkan sejumlah kebijakan agar dapat menarik investasi pada sektor tersebut.
Sebenarnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas dan PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas.
Dengan terbitnya aturan tersebut dinilai Amien memberi ruang bagi investor mendapatkan insentif (pajak). “Investor akan mendapatkan insentif berdasarkan proyek per proyek setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan,” kata Amien.
Dia berharap dengan perbaikan regulasi dan kenaikan harga minyak dunia dapat meningkatkan investasi sektor hulu migas. “Kami yakin industri migas tetap ada di Indonesia karena permintaan global yang meningkat. Industri ini sedang menghadapi tantangan yang memaksa semuanya tetap kreatif dan inovatif dalam melakukan efesiensi untuk meningkatkan daya saing,” katanya.
















