Persoalan Ini Jadi Kekhawatiran Bansos Rp600 Ribu ke Karyawan Tak Tepat Sasaran
Berita

Persoalan Ini Jadi Kekhawatiran Bansos Rp600 Ribu ke Karyawan Tak Tepat Sasaran

Basis data yang mengacu BPJS Ketenagakerjaan dianggap belum mencerminkan kondisi sebenarnya pekerja yang berhak menerima bansos.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Kerentanan lain, yang mendapat support anggaran ini adalah pekerja-pekerja di perusahaan yang selama ini mengemplang pajak, atau perusahaan yang dengan skema PEN juga mendapat keringanan pajak, dana talangan dan lain-lain. Jadi untung double,” tambah Misbah.

Tidak kalah penting, pemerintah juga harus membangun komunikasi dengan serikat pekerja untuk segala layanan pendataan, pengaduan hingga pengawasan pekerja yang berhak namun belum masuk daftar penerima. Berikutnya, dia menyarankan harus ada posko pengaduan bagi pekerja yang dirugikan, yang seharusnya masuk daftar tapi tidak terdaftar atau sebaliknya. (Baca Juga: Ancaman Resesi, Ini Jerat Pidana Penyebar Hoaks Rush Money Perbankan)

Gejolak Baru

Sementara, Labor Institute Indonesia atau Institute Kebijakan Alternatif Ketenagakerjaan Indonesia, mengkhawatirkan soal pemberian stimulus kenaikan upah pekerja swasta dapat menimbulkan diskriminasi, terutama bagi kalangan pekerja yang terlanjur di rumahkan atau diputus hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Sekretaris Eksekutif Labor Instittute Indonesia, Andy William Sinaga, berpendapat seharusnya prioritas pemerintah adalah membantu para pekerja yang ter-PHK dengan indikator yang telah menarik Jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. “Justru yang telah menarik dana JHT nya yang harus disupport karena mereka membutuhkan dana bantuan tersebut guna meningkatkan konsumsi dan mendorong daya beli,” katanya.

Selain itu, dia meminta jangan sampai keberadaan bantuan stimulus upah atau gaji ini dapat menimbulkan “gejolak” baru, seperti keberadaan kartu pra kerja yang sempat menimbulkan gejolak. Oleh karena itu, katanya, kebijakan stimulus upah bagi pekerja swasta tersebut harus dibarengi dengan perhatian pemerintah bagi para pekerja yang sempat di PHK atau dirumahkan.

“Karena bantuan sosial yang selama ini disalurkan oleh Kementerian Sosial dengan mekanisme bansos kebutuhan bahan pokok sangat kurang untuk mengurangi beban ekonomi pekerja yang di PHK atau dirumahkan,” katanya.

Dia juga mengatakan kelemahan tentang data base yang dimiliki oleh lembaga pemerintah seperti BPJS dan Kementerian teknis juga harus diatasi dengan sinkronisasi data. Menurutnya, aturan hukum yang jelas untuk mengatur mekanisme pemberian stimulus juga perlu segera dikaji pemerintah agar tepat sasaran.

Tags:

Berita Terkait