Persoalkan Surat Bareskrim, Bambang Widjojanto Siap Ditahan
Berita

Persoalkan Surat Bareskrim, Bambang Widjojanto Siap Ditahan

Hingga kini, Bambang belum juga mendapat salinan BAP. Bambang menganggap penyidik melanggar KUHAP.

NOV
Bacaan 2 Menit

Walau begitu, Bambang menyatakan siap apabila sewaktu-waktu penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan. Ia juga berharap dalam pemeriksan kali ini penyidik Bareskrim belajar dari pengalaman sebelumnya agar tidak terjadi insiden seperti pemeriksaan terdahulu."Apapun yang akan dilakukan, saya harus siap," imbuhnya.

Kabareskrim Dianggap Lindungi Penjahat

Pengacara Bambang lainnya, Saor Siagian juga tidak terima dengan penambahan pasal yang dicantumkan penyidik Bareskrim dalam surat panggilan pemeriksaan. Namun, lebih dari itu, Saor mengatakan seharusnya Kabareskrim Komjen (Pol) Budi Waseso-lah yang terlebih dahulu ditangkap karena melindungi penjahat.

Ia menerangkan, salah satu bukti yang dijadikan dasar untuk menjerat Bambang adalah pernyataan empat orang saksi di hadapan notaris. Keempat saksi yang dahulu memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa kesaksian yang mereka berikan dulu merupakan keterangan palsu.

Dengan adanya pernyataan tersebut, menurut Saor, seharusnya keempat saksi itu juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian keterangan palsu sebagaimana kliennya. Namun, hingga kini, keempat saksi itu tidak dijadikan tersangka. Malahan keempat saksi berada di bawah perlindungan Bareskrim.

"Kalau mereka konsisten menerapkan Pasal 242 jo Pasal 55 KUHP, ada empat orang yang sudah bersaksi di MK, lalu mereka pergi ke notaris. Inilah yang dilindungi Polisi. Semestinya, Waseso yang harusnya ditangkap lebih dulu karena dia melindungi penjahat. Nah, hari ini, saya lihat dia memaksakan lagi, dia cari pasal lagi," tuturnya.

Oleh karena itu, Saor menganggap,  ada sejumlah kejanggalan dalam kasus yang dituduhkan kepada Bambang. Ia berpendapat kasus pemberian keterangan palsu yang dikenakan kepada Bambang adalah rekayasa. Ia meminta pihak Bareskrim menghentikan segala bentuk kriminalisasi yang dilakukan terhadap kliennya.

Sebagaimana diketahui, pasca penetapan Komjen (Pol) Budi Gunawan oleh KPK, Bareskrim juga menetapkan Bambang sebagai tersangka. Bambang diduga mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu saat sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kotawaringin Barat di MK tahun 2010.

Saat itu, Bambang bertindak selaku kuasa hukum pemohon, pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. Terkait keterangan palsu ini, sudah ada seorang terpidana bernama Ratna Mutiara yang divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun. Ratna membantah telah diarahkan oleh Bambang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info