Tidak teraturnya pemasangan instalasi kabel di daerah perkotaan khususnya Jakarta berpotensi membahayakan pengguna jalan. Ingatan publik masih terekam ketika Rif'at Alfatih seorang mahasiswa menjadi korban terjerat kabel fiber optik. Bahkan ada korban yang meninggal, Vadim seorang pengemudi ojek terjerat kabel menjuntai di bilangan Palmerah Jakarta Barat pertengahan 2023 lalu. Keadilan bagi korban masih jauh dari harapan.
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Institute of Business Law and Management (STIH IBLAM), Gunawan Nachrawi memandang terdapat unsur kelalaian dalam kasus-kasus tersebut yang berujung menimbulkan korban. Dia menilai, kelalaian tersebut perlu ditindaklanjuti lebih jauh atas faktor prosedural atau insidentil.
”Ini yang harus bertanggung jawab apakah perusahaan yang memberi penugasan kepada petugas yang memasang kabel itu, atau petugas itu sendiri yang melakukan kelalaian. Bisa saja itu menjadi tanggung jawab perusahaan kalau memang ada surat resmi yang diberikan kepada petugasnya tersebut,” ujar Gunawan kepada Hukumonline, Senin (15/1/2024).
Kemudian, dalam surat tugas tersebut perlu diperiksa apakah prosedurnya sudah sesua prosedur pemasangan kabel oleh petugas. Sehingga, saat terjadi kealpaan dalam prosedurnya, petugas bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Begitupula bila kecelakaan disebabkan persoalan teknis di lapangan atau kealpaan petugas pun bertanggung jawab. Yang pasti, kealpaan petugas pun menjadi pelanggaran pidana kendati tidak terdapat korban.
Baca juga:
- Tanggung Jawab Pemerintah dan Operator atas Kerugian Masyarakat di Utilitas Publik
- Terputusnya Jaringan Telekomunikasi Termasuk Force Majeure? Ini Penjelasan Hukumnya
Gunawan mengacu Pasal 205 KUHP lama dan Pasal 343 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Aturan tersebut menjelaskan jika hanya dengan melakukan perbuatannya sudah merupakan suatu peristiwa pidana, maka tidak perlu melihat akibat yang timbul dari perbuatan tersebut sebagaimana ketentuan. Untuk itu, penting mencari tahu lebih lanjut tanggung jawab petugas dan perusahaan khususnya saat terjadi kecelakaan.
”Jangankan ada korban, tidak ada korban pun karena teknis di lapangan bisa jadi kesalahan petugas. Kalau itu jadi delik, siapa yang dapat dituntut apakah itu perusahaan, petugas lapangan atau kedua-duanya,” katanya.