Sesuai kewenangan yang diberikan KUHAP, polisi merasa berhak menyidik perkara korupsi. Kejaksaan pun merasa punya kewenangan serupa dengan mengacu pada pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan. Menurut aturan ini, jaksa berwenang menyidik tindak pidana tertentu. Tentu saja termasuk tindak pidana korupsi. Kejaksaan berdalih tindak pidana korupsi adalah extra-ordinary crime sehingga perlu penanganan khusus.
Tindak pidana tertentu sebenarnya sudah semakin beragam. Tetapi kejaksaan lebih banyak menangani perkara korupsi. Pengacara senior OC Kaligis menyindir bahwa Kejaksaan hanya menyidik perkara basah yang menggiurkan saja. Kaligis pernah menyinggung masalah ini dalam tulisan ilmiah di Pascasarjana Universitas Padjadjaran bandung, yang kemudian dibukukan menjadi Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus dalam Pemberantasan Korupsi.
Kritik serupa datang dari mantan Kapolri, Awaloedin Djamin. Jaksa enak benar, boleh menyidik tindak pidana ekonomi saja. Perkara gorok menggorok dan rampok diserahkan ke polisi, tandasnya.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Andi Hamzah membandingkan antara aparat penegak hukum di Indonesia dengan di Belanda. Di sana, lanjut Andi, semakin banyak beban namun gaji kurang diterima dengan senang hati. Di Indonesia, kurangnya gaji asal kewenangannya banyak, itu yang dicari. ungkapnya. Itu terjadi pada hari ini, sindirnya terkait rebutan kewenangan menyidik tindak pidana korupsi antara Kejaksaan dengan Kepolisian.
Separation atau distribution of power?
Advokat Ahmad Bay Lubis menganggap permohonan judicial review yang diajukan kliennya bukan semata-mata menguji undang-undang terhadap UUD. Ada dimensi lain yang harus diperjelas demi kepentingan penegakan hukum, yaitu dimensi persaingan dua lembaga penegak hukum. Ada dimensi sengketa kewenangan antar lembaga negara, ujarnya.
Sinyalemen Ahmad Bay ditepis Kepolisian dan Kejaksaan. Ini bukan terkait masalah persaingan antar institusi. Ini soal sistem yang bermasalah, jelas Kombes Pol RM Panggabean, pada sidang sebelumnya. Panggabean juga menegaskan bahwa posisi Kepolisian berada di pihak pemohon. Aneh. Seharusnya Kepolisian adalah bagian dari pemerintah yang mempertahankan berlakunya UU, bukan justru ikut menggugat, sindir Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto, dalam siding Selasa (12/1) lalu.
Dari pandangan RM Panggabean dan Wisnu Subroto saja kuat indikasi adanya perbedaan sikap kedua lembaga. Perbedaan ini bisa jadi dimulai dari prinsip yang berlaku pada KUHAP, yang dinilai sebagai karya agung bangsa Indonesia. Apakah KUHAP menganut prinsip separation of power (pemisahan kekuasaan) atau distribution of power (pembagian kekuasaan)?
















