Di negara lain, memang kewenangan jaksa dalam menyidik lazim ditemukan. Andi Hamzah menguraikan KUHAP beberapa negara yang mengatur hal serupa. Di antaranya adalah Amerika Serikat, Belanda, Rusia, dan Georgia. Hampir seluruh negara di Uni Eropa, jaksa bisa menyidik. Minimal bisa supervisi, tambahnya.
Pandangan Andi Hamzah dikritik pihak Kepolisian. Prakek di lapangan tak selalu sama dengan apa yang tertulis di buku-buku referensi yang dibaca Prof. Andi Hamzah. Menurut Irjen Pol. Arianto Sutadi, komparasi dengan negara lain tidak terlalu relevan. Jangan hanya mengadopsi, tambahnya.
Awaloeddin Djamin pun bersuara senada. Orang Amerika Serikat saja minta jangan meniru kepolisian AS, masak kita tetap mau membandingkan, ujar pria yang tesisnya mengenai Sistem Kepolisian Amerika Serikat ini.
Selain kritik terhadap pendapat Andi Hamzah, keterangan Arief Havas pun dibantah oleh OC Kaligis. Menurut advokat senior itu, pembatasan kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi tidak perlu khawatir akan menabrak hukum internasional. Hukum internasional kan juga mengakui adanya hukum nasional masing-masing negara, ujarnya.
Kaligis menambahkan PBB sudah mengatur jika ada konfilk antara hukum internasional dgn hukum nasional, maka hukum internasional harus mengalah. Arief Havas balik menyerang bahwa Kaligis bukan ahli hukum internasional.
Lalu, apabila penyidikan merupakan domain kepolisian, bagaimana dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berwenang menyelidik, menyidik dan menuntut. Menurut Awaloeddin, KPK dengan Kejaksaan berbeda sama sekali. Meski KPK mempunyai tiga kewenangan itu, prakteknya yang menyidik tetap saja dari unsur kepolisian.
Perdebatan-perdebatan ilmiah tampaknya akan terus mencuat dari kasus ini. Karena itu, menarik untuk ditunggu bagaimana kelak MK memutusnya. Masalah yang lebih dua puluh tahun terkatung-katung, saya harap bisa selesai di sini, harap Awaloeddin. Mudah-mudahan, Pak!
















