Pertimbangan MA Tolak Gugatan Luhut Terkait Keabsahan Munas Peradi
Utama

Pertimbangan MA Tolak Gugatan Luhut Terkait Keabsahan Munas Peradi

Majelis MA menilai Putusan PT DKI Jakarta tidak salah menerapkan hukum, sehingga Munas II Peradi tanggal 12-13 Juni 2015 di Pekanbaru yang menetapkan Penggugat (Fauzie Yusuf Hasibuan) sebagai Ketua Umum Peradi Periode 2015-2020 adalah sah dan mengikat.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Belum lama ini, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang dimohonkan Luhut MP Pangaribuan dkk (tergugat asal) terhadap Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan selaku termohon/penggugat asal. Permohonan kasasi bernomor 3085 K/PDT/2021 ini telah diputuskan oleh Majelis yang diketuai Sudrajad Dimyati beranggotakan Pri Pambudi Teguh dan Syamsul Ma’arif pada 4 November 2021 lalu. 

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan terbitnya putusan kasasi MA itu terkait keabsahan penyelenggaraan Munas Peradi di Pekanbaru dengan terpilih Fauzie Yusuf Hasibuan sebagai ketua umum Peradi pada 12-13 Juni 2015 silam. Dalam amar putusannya, Majelis MA menolak permohonan Luhut MP Pangaribuan dan Sugeng Teguh Santoso dalam kapasitasnya sebagai ketua umum dan sekjen Munaslub Peradi versi rekonsiliasi secara e-voting.   

Andi menyampaikan pertimbangan putusan kasasi ini yang pada pokoknya Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bernomor 203/PDT/2020/PT DKI JKT tertanggal 10 Juni 2020, tidak salah menerapkan hukum. Munas II Peradi tanggal 12-13 Juni 2015 di Pekanbaru yang menetapkan Penggugat (Fauzie Yusuf Hasibuan) sebagai Ketua Umum Peradi Periode 2015-2020 adalah sah dan mengikat.

“Karena Munas tersebut kelanjutan dari Munas II Peradi di Makassar yang tidak dapat dilaksanakan dan ditunda berdasarkan Keputusan Pimpinan Sidang Munas II/Ketua Umum DPN Peradi Periode 2010-2015 Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., karena keadaan yang tidak kondusif (keamanan),” ujar Andi Samsan Nganro kepada Hukumonline, Senin (15/11/2021). (Baca Juga: Kasasi Luhut MP Pangaribuan Ditolak, Kubu Peradi Soho Klaim yang sah)  

Dia melanjutkan kondisi keamanan yang tidak kondusif itu dan adanya permintaan dari sejumlah besar peserta Munas, serta tidak terhalangnya peserta Munas untuk menggunakan haknya dalam Munas berikutnya telah cukup sebagai alasan sah untuk menunda Munas II Peradi tanggal 26-28 Maret 2015.

“Munas II Peradi tanggal 12-13 Juni 2015 di Pekanbaru dihadiri oleh 63 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi dari 67 DPC Peradi; 433 utusan cabang dari 578 seluruh utusan cabang Peradi seluruh Indonesia, sehingga sah dan mengikat,” katanya.  

Sebelumnya, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan membenarkan adanya putusan kasasi tersebut. “Berdasarkan putusan yang bisa kita baca di website MA, jelas disebutkan kasasi yang diajukan pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh MA,” ujar Otto di Jakarta, Minggu (14/11/2021).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait