Pertimbangan MA Tolak Gugatan Luhut Terkait Keabsahan Munas Peradi
Utama

Pertimbangan MA Tolak Gugatan Luhut Terkait Keabsahan Munas Peradi

Majelis MA menilai Putusan PT DKI Jakarta tidak salah menerapkan hukum, sehingga Munas II Peradi tanggal 12-13 Juni 2015 di Pekanbaru yang menetapkan Penggugat (Fauzie Yusuf Hasibuan) sebagai Ketua Umum Peradi Periode 2015-2020 adalah sah dan mengikat.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Dia menjelaskan kubu Luhut mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyatakan Peradi Soho di bawah Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan sebagai kepengurusan Peradi yang sah. PT DKI Jakarta menyatakan, Munas yang digelar Peradi Otto Hasibuan merupakan Munas yang sah. Baginya, putusan MA tersebut memperkuat putusan PT DKI Jakarta tertanggal 10 Juni 2020 itu. 

“Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka Peradi kamilah yang sah secara hukum,” tegasnya.

Menurutnya, dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini, organisasi dan kepengurusan yang memakai nama Peradi di luar Peradi pimpinan Ketua Umum Otto Hasibuan adalah tidak sah. “Karena Munasnya hanya satu yang sah, dan kita yang dinyatakan sah, berarti yang lainnya, yang dua itu menjadi tidak sah. Logikanya kan begitu. Kalau ada satu Munas dinyatakan sah, berarti yang lain itu tidak sah.” 

Menindaklanjuti putusan MA ini, Otto menegaskan pihaknya akan meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera mencatatkan susunan pengurus Peradi Soho sebagai badan hukum yang sah. “Saya mengimbau kepada pihak-pihak lain yang mengaku dirinya Peradi agar tidak lagi memakai Peradi. Karena Peradi yang sah itu hanya satu-satunya, Peradi yang kami pimpin sekarang karena Munas Peradi yang kami lakukan sebagai Munas Peradi yang sah,” klaimnya.

“Semua calon-calon advokat harus berpikir ulang untuk mendaftarkan dirinya di luar Peradi yang kita pimpin, termasuk mengikuti pendidikan dan sebagainya. Karena dengan kami disebutkan sebagai Peradi yang sah, maka kamilah sebagai single bar itu.” 

Dia mengingatkan sesuai UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud wadah tunggal (single bar) ini adalah Peradi. Kemudian Peradi pecah menjadi beberapa kubu. “Nah, sekarang MA menyatakan hanya satu yang sah yaitu Peradi yang kami pimpin. Otomatis kami inilah single bar itu,” tegasnya. 

Peradi RBA tetap sah

Ketua Tim Hukum Peradi RBA, Imam Hidayat menjelaskan kasus ini berawal saat Peradi Kubu Otto Hasibuan yang saat itu dipimpin Fauzie Yusuf Hasibuan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terhadap Peradi RBA di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan dan Sugeng Teguh Santoso (Tergugat I dan II atau para tergugat) dengan Nomor Perkara 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.

Akan tetapi, menurut Imam, Putusan PN Jakarta Pusat dalam amarnya mengabulkan eksepsi dari para tergugat dengan menyatakan Peradi Kubu Otto Hasibuan tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan. Lalu, Peradi Kubu Otto Hasibuan mengajukan banding ke PT DKI Jakarta dengan No.203/PDT/2020/PT DKI JKT. PT DKI Jakarta. Kemudian dalam amar putusan banding ini hanya menyatakan “mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; menyatakan sah kepengurusan Sdr. Fauzie Yusuf Hasibuan berdasarkan keputusan Munas Pekanbaru dan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait