Pertimbangan MA Tolak Gugatan Luhut Terkait Keabsahan Munas Peradi
Utama

Pertimbangan MA Tolak Gugatan Luhut Terkait Keabsahan Munas Peradi

Majelis MA menilai Putusan PT DKI Jakarta tidak salah menerapkan hukum, sehingga Munas II Peradi tanggal 12-13 Juni 2015 di Pekanbaru yang menetapkan Penggugat (Fauzie Yusuf Hasibuan) sebagai Ketua Umum Peradi Periode 2015-2020 adalah sah dan mengikat.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

“Putusan banding PT DKI Jakarta ini dimohonkan kasasi oleh Peradi RBA dan permohonan kasasi itu berdasarkan informasi website MA, amar putusannya menyatakan menolak kasasi para tergugat Peradi RBA,” kata Imam Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/11/2021).

Meski permohonan kasasi ditolak, menurut Imam kepengurusan Peradi RBA tetap sah dan tetap dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur UU Advokat, Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Peradi. Sebab, dalam petitum pokok gugatan yang meminta menyatakan tidak sah kepengurusan Peradi RBA dan melarang melakukan tindakan–tindakan mengatasnamakan Peradi sebenarnya telah ditolak baik oleh PN Jakarta Pusat maupun PT DKI Jakarta. Hal ini bukan materi permohonan kasasi yang dikabulkan (diperiksa, red) oleh MA.

Imam Hidayat mengutip pertimbangan dari PT DKI Jakarta yang menyatakan, “Dengan pertimbangan hukum yang sama yaitu mengacu pada Surat Ketua MA RI sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas, tuntutan penggugat (Peradi Soho) agar Tergugat I dan II (PERADI RBA) yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Peradi hasil e-voting dinyatakan tidak sah serta perbuatan tergugat I dan II melakukan PKPA, pengangkatan advokat, pengusulan sumpah advokat, melakukan perbuatan melawan hukum harus ditolak.”

"Pertimbangan PT DKI Jakarta yang menolak tuntutan penggugat Peradi Soho agar tergugat Peradi RBA dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka tuntutan Peradi Soho yang lain menjadi tidak relevan."

Tags:

Berita Terkait