Pertimbangan Rancangan KUHAP Bakal Jadi Usul Inisiatif DPR
Utama

Pertimbangan Rancangan KUHAP Bakal Jadi Usul Inisiatif DPR

Bakal terjadi perdebatan panjang diantara institusi penegak hukum bila RKUHAP menjadi usul inisiatif pemerintah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dia menilai perumusan dan penyusunan draf RKUHAP bila menjadi usul inisiatif pemerintah bakal kesulitan. Dipastikan bakal terjadi perdebatan panjang soal kewenangan di internal pemerintah terutama antar lembaga/institusi penegak hukum di bidang penyidikan dan penuntutan. “Maka jalan tengahnya akan lebih tepat menjadi hak insisitif DPR dan itu menjadi konsen pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) Arsul Sani menegaskan setelah merampungkan Rancangan KUHP menjadi UU, pekerjaan lanjutannya memperbaharui hukum acara pidana sebagai pekerjaan berat. Terdapat pembicaraan di internal Komisi III DPR soal apakah KUHAP bakal dilakukan penggantian menjadi UU Hukum Acara Pidana baru atau sekedar melakukan revisi. Ya revisi dengan melakukan penambahan yang belum diatur dalam UU 8/1981.

“Kita tambahkan berdasarkan evaluasi berjalannya KUHAP selama 41 tahuun ini. Tapi ini masih pembicaraan dan belum diputuskan,” kata Arsul.

Soal RKUHAP bakal menjadi usul insiatif DPR, Arsul yang juga anggota Komisi III membenarkan. Menurutnya, secara informal pemerintah meminta Komisi III agar mengambil inisiatif RKUHAP menjadi usul insiiatif DPR. DPR dapat memahami bila RKUHAP menjadi usul inisiatif pemerintah sebelum draf Rancangan KUHAP disodorkan ke DPR, maka prinsipnya mereka harus satu kata terlebih dahulu.

Sebab, rumpun penegakan hukum di jajaran pemerintah terdapat lembaga/institusi Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta lembaga dan kementerian yang memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Karenanya, memang tidak mudah sekedar merumuskan soal kewenangan penyidikan atau penuntutan yang beririsan dengan beberapa lembaga penegak hukum, sehingga dipastikan bakal terjadi perdebatan panjang di internal pemerintah.

“Saya bercanda dengan Pak Yasonna. Jangan-jangan kalau jadi inisiatif pemerintah, ini sampai kiamat kurang dua hari susah untuk mengajukan RUU Perubahan KUHAP, karena memang tidak mudah,” sindirnya.

Tags:

Berita Terkait