Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Menempuh Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Terbaru

Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Menempuh Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

Beberapa diantaranya seperti harus ada Perjanjian Arbitrase; instrumen pelaksanaan putusan provisi dan putusan sela belum efektif; sampai dengan masalah biaya perkara yang lebih mahal dibanding pengadilan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Banyak orang memilih arbitrase lantaran beberapa alasan. Di antaranya arbitrase dipilih karena keahlian hingga disebut sebagai pengadilan para ahli; para pihak memiliki kebebasan untuk memilih aturan yang mengatur; arbitrase bersifat sangat pribadi dan rahasia.

Kemudian arbitrase memberikan resolusi yang lebih cepat daripada proses pengadilan; less formal; putusan bersifat final and binding dengan tidak ada banding; serta putusan arbitrase lebih mudah ditegakkan perbatasan daripada putusan pengadilan.

“Tapi ada beberapa catatan saya terkait arbitrase ini. Karena sifatnya dia perjanjian, maka kalau tidak ada perjanjian arbitrase, maka gak bisa pergi ke arbitrase. Kalau arbitrase harus kesepakatan kedua belah pihak karena timbulnya kewajiban arbitrase itu dari perjanjian para pihak itu.”

Hal lainnya ialah mengenai pelaksanaan putusan selain putusan akhir yang dikeluarkan majelis arbitrase (putusan sela, dan sebagainya). Menurutnya, ketentuan yang mengatur hal ini maupun kerja sama antara lembaga arbitrase dengan pengadilan belum ada secara teknis. Hal ini menjadi kendala meski para pihak mengajukan permohonan yang sifatnya sela itu perlu penetapan.

“Secara praktik belum bisa dilaksanakan. Secara praktik ya, bukan teori. Ini salah satu feature yang perlu dipertajam dalam rangka enhancement arbitration institution atau institution di Indonesia. Kemudian permasalahan legal or ex aequo et bono. Konsepnya di pengadilan itu selalu ada, kalau di arbitrase agak rancu,” terangnya.

Selanjutnya catatan Erie juga mengenai biaya perkara. Patut diakui, biaya per perkara di arbitrase jauh lebih besar bila dibandingkan dengan mengajukan gugatan di pengadilan. Terakhir, dalam konteks international commercial arbitration itu bisa lebih lama.

Advokat itu menuturkan bahwa faktanya saat ini terjadi pertumbuhan penggunaan arbitrase baik di level domestik maupun internasional. Bukan tanpa alasan, tetapi penyelesaian sengketa melalui arbitrase lebih diterima di kalangan dunia usaha.

Terlebih saat ini beberapa industri telah mempunyai institusi arbitrasenya masing-masing. Sebut saja seperti LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) untuk sektor Jasa Keuangan; Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia (BADAPSKI) untuk sektor Konstruksi; serta LPS PBJP di bawah LKPP untuk Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.

Tags:

Berita Terkait