Perubahan Peraturan BEI 1-A Dorong Penguatan Pasar Modal dan Transparansi Investor
Utama

Perubahan Peraturan BEI 1-A Dorong Penguatan Pasar Modal dan Transparansi Investor

Perubahan Peraturan 1-A dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat dan menjaga daya saing BEI di tengah kompetisi global.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Bagi Kukuh, partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan pun diperlukan untuk mewujudkan pasar yang bersih, transparan, dan dipercaya, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dari sisi regulator, Head of Regulations and Listed Companies Development Bursa Efek Indonesia, Stalsa Frani Akmyga, menjelaskan perubahan Peraturan 1-A dilatarbelakangi oleh kebutuhan meningkatkan kualitas perusahaan tercatat dan menjaga daya saing BEI di tengah persaingan global.

“Bursa terus mencermati praktik di berbagai negara untuk memastikan standar yang diterapkan tetap kompetitif sekaligus melindungi investor,” imbuhnya.

Tujuan perubahan regulasi ini mencakup peningkatan kualitas emiten, penguatan perlindungan investor melalui keterbukaan informasi, optimalisasi peran penjamin emisi efek, serta penyesuaian ketentuan free float agar selaras dengan praktik internasional. Selain itu, proses evaluasi calon emiten juga dibuat lebih efisien melalui penyajian informasi yang lebih komprehensif.

Perubahan utama dalam Peraturan 1-A mencakup redefinisi saham free float, peningkatan batas minimum menjadi 15 persen untuk mempertahankan status pencatatan. Kemudian penyesuaian kriteria pencatatan awal berbasis kapitalisasi pasar.

Regulasi ini juga memperkenalkan kewajiban baru. Seperti keharusan memiliki penyusun laporan keuangan bersertifikat atau menunjuk kantor akuntan publik, serta pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit. Untuk mendukung implementasinya, BEI telah melakukan sosialisasi sejak April 2026, menetapkan masa transisi (grace period), dan meminta klarifikasi dari perusahaan tercatat terkait pemenuhan ketentuan free float.

“Pada periode April 2026 hingga Maret 2029, akan dilakukan sosialisasi berkala terkait free float dan aksi korporasi, termasuk penguatan aspek bisnis dan operasional perusahaan tercatat. Selain itu, juga disediakan hot desk berupa pendampingan one-on-one assistance serta konsultasi guna mendukung pemenuhan ketentuan free float dan pelaksanaan aksi korporasi,” jelasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info