Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK) dalam rangka menjalin kerja sama strategis untuk kemajuan pasar modal dan sektor keuangan Indonesia.
Tujuan dari kolaborasi ini adalah meningkatkan literasi, kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang Pasar Modal, Hukum Sektor Keuangan, dan meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance). Selain itu, sinergi antar kedua asosiasi ini akan diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi, pelatihan, pendidikan, sertifikasi, penelitian, evaluasi serta pengkajian kebijakan dan regulasi.
Dua pemangku kepentingan dalam asosiasi tersebut yaitu Ketua Umum AEI Armand Wahyudi Hartono, dan Ketua Umum HKHSK Kukuh Komandoko Hadiwidjojo menegaskan pentingnya kolaborasi antara emiten dan konsultan hukum, untuk memperkuat ekosistem pasar modal dan sektor keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Baca Juga:
· Hukumonline dan HKHSK Gelar Pendidikan Profesi Sektor Keuangan Dasar
· LPS-HKHSK Teken MoU Demi Perkuat Fungsi di Sektor Jasa Keuangan
Setidaknya ada 3 poin utama dalam kerja sama antara AEI dengan HKHSK. Pertama, meningkatkan literasi, kompetensi dan kapasitas SDM di bidang pasar modal dan/atau bidang Hukum Sektor Keuangan melalui sosialisasi, pelatihan, pendidikan, sertifikasi dan/atau kegiatan lainnya.
Kedua, meningkatkan penelitian, evaluasi serta pengkajian atas kebijakan dan regulasi, melalui penelitian, evaluasi dan/atau pengkajian atas peraturan perundang-undangan dan/atau rancangan peraturan perundang-undangan di industri pasar modal.
Ketiga, membuka legal helpdesk yang bertujuan untuk memberikan akses edukasi hukum atas berbagai isu hukum yang dihadapi, melalui helpdesk yang mekanismenya akan diatur lebih lanjut.
“Kami percaya sebagai representasi emiten di Indonesia AEI menyambut baik kolaborasi dengan HKHSK untuk menghadapi tantangan regulasi dan memastikan kepatuhan yang optimal akan membawa manfaat besar bagi industri pasar modal Indonesia,” kata Ketua Umum AEI Armand Wahyudi Hartono.
Menurut Armand, dengan memperluas hubungan bersama pihak lain, terutama konsultan hukum dan emiten, diharapkan adanya pemahaman yang kuat tentang kerangka hukum merupakan hal yang krusial bagi emiten untuk menjaga reputasi dan kepercayaan investor.
"Sehingga kepastian hukum dan akuntabilitas produk pasar modal lebih terjaga. Serta diikuti pula dengan meningkatkan literasi keuangan, kita dapat menarik lebih banyak investor untuk berpartisipasi di pasar modal,” tambahnya.
Sementara itu, Kukuh Komandoko Hadiwidjojo selaku Ketua Umum HKHSK, berharap kerja sama ini akan memperkuat sinergi antara emiten dan konsultan hukum. "Sesuai dengan semangat transformasi HKHSK untuk menjadi bagian dari solusi dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan, khususnya pasar modal yang sehat dan berkelanjutan," pungkasnya.
















