Perubahan Status, Potensial Perlemah Kewenangan KPPU
Berita

Perubahan Status, Potensial Perlemah Kewenangan KPPU

Menjadikan KPPU sebagai lembaga pemerintah juga bertentangan dengan tujuan awal pembentukan KPPU. Status KPPU menjadi lembaga pemerintah dapat melucuti semua kewenangan KPPU yang akan mudah dapat diintervensi pemerintah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Bisa dibayangkan kalau KPPU di bawah pemerintah, maka akan hilang independensinya. Kewenangan KPPU mengawasi persaingan usaha yang melibatkan pemerintah akan hilang dan ada tebang pilih. Terlebih lagi saat ini pemerintah kerap mengeluarkan kebijakan anti persaingan seperti sinergi BUMN dan penetapan harga oleh pemerintah,” kata Faisal.

 

Dia membandingkan dengan negara lain seperti Amerika Serikat dan Jerman. Menurut Faisal yang pernah melakukan studi banding di Jerman mengenai persaingan usaha, independensi KPPU di dua negara tersebut sangat dijaga untuk menghindari intervensi dari pemerintah. Dia berharap pemerintah Indonesia bisa meniru konsep tersebut untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.

 

Komisioner KPPU keberatan

Sementara itu, salah seorang anggota Komisioner KPPU periode saat ini, Guntur Syahputra Saragih menyampaikan keberatannya mengenai rencana perubahan tersebut. Dia mengaku pemerintah dan DPR tidak pernah melibatkan KPPU dalam penyusunan RUU Anti Monopoli tersebut.

 

“Nomenklatur (perubahan status) itu dari pemerintah, yang me-lead adalah Kemendag (Kementerian Perdagangan). Sedangkan KPPU enggak dilibatkan,” kata Guntur saat dihubungi Hukumonline.

 

Dia khawatir penghilangan sifat independensi KPPU akan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, lemahnya peran pengawasan KPPU berpotensi meningkatkan praktik monopoli, kartel, dan praktik usaha tidak sehat itu sendiri.

 

“Ini bisa jadi musibah bagi persaingan ekonomi nasional. Persaingan usaha itu sifatnya lintas lembaga seperti kami pernah menyurati Kementerian Perhubungan mengenai tarif ojek online. Lalu kami juga pernah menyurati Kementerian BUMN hingga Kementerian Pertanian sehubungan dengan impor pangan. Sampai hari ini tidak semua rekomendasi kami dilaksanakan. Dalam posisi sekarang ini saja tidak dilaksanakan, apalagi nanti statusnya di bawah kementerian,” ungkap Guntur.  

 

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisioner KPPU lainnya, Kodrat Wibowo yang menilai status KPPU menjadi lembaga pemerintah dapat melucuti semua kewenangan KPPU. Dia menilai penempatan KPPU berada langsung di bawah Presiden akan mudah dapat diintervensi pemerintah.

Tags:

Berita Terkait