Perubahan Status, Potensial Perlemah Kewenangan KPPU
Berita

Perubahan Status, Potensial Perlemah Kewenangan KPPU

Menjadikan KPPU sebagai lembaga pemerintah juga bertentangan dengan tujuan awal pembentukan KPPU. Status KPPU menjadi lembaga pemerintah dapat melucuti semua kewenangan KPPU yang akan mudah dapat diintervensi pemerintah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Seperti layaknya KPK yang juga buah dari semangat reformasi, KPPU harus tetap independen. (Kalau) menempatkannya di bawah Presiden langsung akan melemahkan kinerja KPPU yang dapat diintervensi kekuatan eksekutif,” kata Kodrat.

 

Kodrat menambahkan menjadikan KPPU sebagai lembaga pemerintah juga bertentangan dengan tujuan awal pembentukan KPPU. Dia menjelaskan pembentukan KPPU yang merupakan hasil reformasi bertujuan menjauhkan pemberian perlakuan khusus pemerintah terhadap pelaku usaha tertentu dan lebih mengedepankan kesempatan berusaha bagi masyarakat luas.

 

Di sisi lain, dia mengapresiasi gerakan masyarakat yang mendukung independesi KPPU untuk status kelembagaannya berada di luar pemerintah. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menjaga independensi KPPU.

 

“Saya sebagai salah satu komisioner sangat mengapresiasi petisi ini. Terima kasih pada masyarakat yang peduli keberadaan KPPU walaupun secara kinerja masih dalam proses perbaikan yang berkelanjutan. Namun, tidak bisa semangat reformasi ini dinodai kepentingan sebagian pihak saja, apalagi pemerintah yang berkuasa,” protesnya.

Tags:

Berita Terkait