Perubahan Status, Potensial Perlemah Kewenangan KPPU
Berita

Perubahan Status, Potensial Perlemah Kewenangan KPPU

Menjadikan KPPU sebagai lembaga pemerintah juga bertentangan dengan tujuan awal pembentukan KPPU. Status KPPU menjadi lembaga pemerintah dapat melucuti semua kewenangan KPPU yang akan mudah dapat diintervensi pemerintah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini sedang menyusun Revisi Undang Undang (RUU) Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam penyusunan tersebut, salah satunya membahas status kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dokumen penyusunan RUU tersebut, memuat tentang penghapusan kelembagaan KPPU sebagai lembaga independen.

 

Berdasarkan dokumen DIM yang diperoleh Hukumonline, pemerintah bersama DPR berencana tidak lagi menjadikan KPPU sebagai lembaga independen, tetapi KPPU akan berubah menjadi lembaga pemerintah. Poin tersebut tercantum pada Nomor 156 Bab VII Tentang KPPU.

 

Melihat kondisi tersebut, ahli ekonomi, Faisal Basri mengkritik rencana pemerintah dan DPR tersebut. Dia menilai perubahan status kelembagaan atau nomenklatur KPPU tersebut akan berdampak terhadap semakin melemahnya kewenangan KPPU dalam mengawasi iklim persaingan usaha di Indonesia.

 

Menurut Faisal, saat ini kegiatan usaha di Indonesia terus mengalami perkembangan yang pesat. Sehingga, peran KPPU sangat dibutuhkan untuk menjadi pengawas persaingan usaha. Dia menjelaskan salah satu dampak dari kebijakan tersebut adalah hilangnya kewenangan KPPU dalam memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah.

 

“Di dalam DIM, kewenangan KPPU dalam memberikan saran dan pertimbangan dihapus karena sudah jadi bagian dari pemerintah,” kata Faisal saat dijumpai Hukumonline di Jakarta, Senin (25/6/2018). Baca Juga: KPPU Prioritaskan Awasi Sembilan Komiditas Pohon Ini

 

Faisal yang juga mantan Komisioner KPPU periode 2000-2006 ini menilai perubahan status KPPU dari lembaga independen menjadi lembaga pemerintah juga  menghilangkan independesi KPPU. Dia justru khawatir KPPU akan dimanfaatkan sebagai alat politik pemerintah.

 

Padahal, menurut Faisal, saat ini terdapat dua permasalahan penting yang jadi fokus pengawasan KPPU sehubungan dengan kegiatan usaha yang melibatkan pemerintah. Pertama, sehubungan dengan sinergi atau holding BUMN. Kedua, penetapan harga komoditas pangan strategis seperti beras, gula, bawang, cabai hingga daging.

 

“Bisa dibayangkan kalau KPPU di bawah pemerintah, maka akan hilang independensinya. Kewenangan KPPU mengawasi persaingan usaha yang melibatkan pemerintah akan hilang dan ada tebang pilih. Terlebih lagi saat ini pemerintah kerap mengeluarkan kebijakan anti persaingan seperti sinergi BUMN dan penetapan harga oleh pemerintah,” kata Faisal.

 

Dia membandingkan dengan negara lain seperti Amerika Serikat dan Jerman. Menurut Faisal yang pernah melakukan studi banding di Jerman mengenai persaingan usaha, independensi KPPU di dua negara tersebut sangat dijaga untuk menghindari intervensi dari pemerintah. Dia berharap pemerintah Indonesia bisa meniru konsep tersebut untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.

 

Komisioner KPPU keberatan

Sementara itu, salah seorang anggota Komisioner KPPU periode saat ini, Guntur Syahputra Saragih menyampaikan keberatannya mengenai rencana perubahan tersebut. Dia mengaku pemerintah dan DPR tidak pernah melibatkan KPPU dalam penyusunan RUU Anti Monopoli tersebut.

 

“Nomenklatur (perubahan status) itu dari pemerintah, yang me-lead adalah Kemendag (Kementerian Perdagangan). Sedangkan KPPU enggak dilibatkan,” kata Guntur saat dihubungi Hukumonline.

 

Dia khawatir penghilangan sifat independensi KPPU akan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, lemahnya peran pengawasan KPPU berpotensi meningkatkan praktik monopoli, kartel, dan praktik usaha tidak sehat itu sendiri.

 

“Ini bisa jadi musibah bagi persaingan ekonomi nasional. Persaingan usaha itu sifatnya lintas lembaga seperti kami pernah menyurati Kementerian Perhubungan mengenai tarif ojek online. Lalu kami juga pernah menyurati Kementerian BUMN hingga Kementerian Pertanian sehubungan dengan impor pangan. Sampai hari ini tidak semua rekomendasi kami dilaksanakan. Dalam posisi sekarang ini saja tidak dilaksanakan, apalagi nanti statusnya di bawah kementerian,” ungkap Guntur.  

 

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisioner KPPU lainnya, Kodrat Wibowo yang menilai status KPPU menjadi lembaga pemerintah dapat melucuti semua kewenangan KPPU. Dia menilai penempatan KPPU berada langsung di bawah Presiden akan mudah dapat diintervensi pemerintah.

 

“Seperti layaknya KPK yang juga buah dari semangat reformasi, KPPU harus tetap independen. (Kalau) menempatkannya di bawah Presiden langsung akan melemahkan kinerja KPPU yang dapat diintervensi kekuatan eksekutif,” kata Kodrat.

 

Kodrat menambahkan menjadikan KPPU sebagai lembaga pemerintah juga bertentangan dengan tujuan awal pembentukan KPPU. Dia menjelaskan pembentukan KPPU yang merupakan hasil reformasi bertujuan menjauhkan pemberian perlakuan khusus pemerintah terhadap pelaku usaha tertentu dan lebih mengedepankan kesempatan berusaha bagi masyarakat luas.

 

Di sisi lain, dia mengapresiasi gerakan masyarakat yang mendukung independesi KPPU untuk status kelembagaannya berada di luar pemerintah. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menjaga independensi KPPU.

 

“Saya sebagai salah satu komisioner sangat mengapresiasi petisi ini. Terima kasih pada masyarakat yang peduli keberadaan KPPU walaupun secara kinerja masih dalam proses perbaikan yang berkelanjutan. Namun, tidak bisa semangat reformasi ini dinodai kepentingan sebagian pihak saja, apalagi pemerintah yang berkuasa,” protesnya.

Tags:

Berita Terkait