Praktik kecurangan dalam proses pengadaan bukan cuma anomali administratif. Meski dilakukan dengan skala kecil, kehadirannya serupa parasit yang menggerogoti operasional banyak perusahaan dunia. Modusnya beragam, mulai dari suap, kolusi tender, faktur palsu, hingga pembelian fiktif. Praktik ini melibatkan kerja sama terselubung antara internal dan rekanan luar, sehingga kerap kali sulit dideteksi, dibuktikan, apalagi dituntut.
Di Indonesia, praktik ilegal ini sudah jadi ladang subur yang sulit diberantas. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sepanjang 2017 saja, kecurangan dalam pengadaan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,02 triliun. Bahkan, Indonesia Procurement Watch memperkirakan sekitar 70% kasus korupsi di Tanah Air berawal dari proses pengadaan barang dan jasa.
Rapuhnya fondasi tata kelola disebut-sebut jadi biang kerok. Lemahnya transparansi dalam sistem perencanaan proses bisnis sering jadi celah awal pelanggaran muncul. Sistem yang tak terpusat atau jejak aktivitas yang tak jelas membuka peluang bagi tindakan manipulasi yang dapat menyeret pelakunya ke jerat hukum berat.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur sanksi tegas bagi setiap individu—baik pemberi maupun penerima suap. Pasal 5 sampai Pasal 13 mengancam pidana penjara mulai dari satu tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar. Dalam konteks korporasi, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada pelaku individu. Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 114 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi dan komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila kerugian perseroan terjadi akibat kesalahan atau kelalaian mereka dalam menjalankan tugas, termasuk dalam hal gagal menegakkan tata kelola dan pengendalian pencegahan penipuan (fraud control). Ini artinya, kegagalan menegakkan tata kelola bisa berujung pada risiko hukum dan reputasi yang tak kalah fatal.
Sebenarnya, perusahaan dapat mengenali tanda-tanda kecurangan sejak awal. Sinyal bahaya biasanya terlihat dari pola pembayaran berulang kepada vendor yang sama, dokumen pembelian yang hilang atau tidak lengkap, sampai perubahan informasi vendor tanpa alasan jelas. Bahkan, perilaku vendor yang menekan karyawan untuk mempercepat persetujuan, kurangnya persaingan, atau perbedaan mencolok dalam nilai penawaran bisa jadi alarm internal soal praktik kolusi.
Namun, mengenali kecurangan saja tidak cukup. Sistem dan budaya internal perusahaan harus dirancang untuk menutup setiap celah manipulasi, bahkan sejak dalam pikiran. Langkah paling mendasar, yaitu membangun transparansi dan akuntabilitas yang kuat. Fondasi utamanya, dapat dimulai dari penanaman kode etik, pelatihan secara berkala, serta sistem pelaporan yang efektif. Dengan cara ini, karyawan tidak hanya tahu apa yang salah, tetapi juga merasa aman untuk melaporkannya.
Ada pula uji tuntas terhadap calon vendor. Pemeriksaan reputasi, stabilitas keuangan, dan kepatuhan terhadap regulasi juga harus menjadi standar baku sebelum kerja sama dimulai. Terakhir, pengendalian internal yang baik, misalnya melalui audit berkala, pembatasan akses terhadap data sensitif, dan pemantauan digital.
















