Saksi ingat pernah diperintah Neneng membayar fee ke Sundaya sebesar Rp5,4 miliar. Pembayaran itu tanpa melalui pengajuan sebelumnya. Sehingga tak tercatat dalam pembukuan Anugerah Nusantara.
Namun, keterangan Yulianis dibantah Neneng. Ia mengatakan, tak pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan Anugerah Nusantara dan tak pernah memiliki kewenangan kerja di perusahaan suaminya tersebut. Dia bantah pula dirinya yang memegang cek.
"Satu, saya bukan direktur keuangan dan tidak pernah kewenangan atas perusahaan suami saya. Saya tidak pernah memegang cek dan tidak pernah memparaf persetujuan keuangan," ujar Neneng.
Dalam perkara ini, Neneng didakwa telah melakukan intervensi ke sejumlah pejabat Kamanakertrans terkait proyek pengadaan dan pemasangan PLTS tahun 2008. Intervensi yang dilakukan terdakwa, dengan cara memerintahkan Marisi Matondang untuk mempengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Timas Ginting dan panitia pengadaan agar memenangkan Alfindo Nuratama Perkasa sebagai peserta lelang.
Selain mengintervensi, Neneng juga didakwa mengalihkan pekerjaan utama proyek yang seharusnya dikerjakan Alfindo kepada Sundaya Indonesia.
















