Perusahaan Publik Diimbau Punya Prosedur Anti Korupsi
Berita

Perusahaan Publik Diimbau Punya Prosedur Anti Korupsi

Pedoman yang ada dirasa belum mampu mengatasi praktik korupsi dalam perusahaan, seperti kickbacks, suap dan gratifikasi.

FAT
Bacaan 2 Menit
Perusahaan Publik Diimbau Punya Prosedur Anti Korupsi
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong emiten dan perusahaan publik memiliki program dan prosedur mengenai anti korupsi. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, kewajiban ini akan dituangkan dalam sebuah peraturan otoritas.

“Saat ini belum terdapat peraturan yang spesifik mewajibkan atau mendorong perusahaan untuk memiliki progran dan prosedur anti korupsi,” kata Nurhaida di Jakarta, Kamis (6/2).

Ia mengatakan, pedoman kode etik dan pedoman perilaku emiten dan perusahaan publik yang ada dirasa belum mampu untuk mengatasi praktik korupsi dalam perusahaan. Sejumlah praktik korupsi tersebut di antaranya adalah kickbacks, suap ataupun gratifikasi. “Hanya disclosure,” katanya.

Pengungkapan tentang kebijakan anti korupsi ini penting dilakukan emiten dan perusahaan publik untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan telah memenuhi prinsip-prinsip tatakelola yang baik dan legal. Menurutnya, pengungkapan kebijakan anti korupsi yang dituangkan ke dalam program maupun prosedur tersebut sudah diterapkan oleh dunia internasional.

“Ini respon kita terhadap tuntutan berlakunya good corporate governance secara internasional,” kata Nurhaida.

Kebijakan anti korupsi dan prosedur implementasinya tersebut, wajib diungkapkan dalam laporan tahunan perusahaan. Ia tak menampik, dalam Pasal 68 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sudah mewajibkan akuntan untuk melapor ke regulator dalam jangka waktu tiga hari kerja apabila terdapat pelanggaran apapun dari UU Pasar Modal maupun penerapan peraturannya atau hal-hal yang dapat membahayakan kondisi keuangan perusahaan atau kepentingan klien.

Sayangnya, ketentuan tersebut belum bisa digunakan secara langsung untuk membantu mendeteksi potensi adanya praktik korupsi yang dilakukan emiten dan perusahaan publik. Atas dasar itu, OJK mewajibkan emiten dan perusahaan publik untuk memiliki kebijakan anti korupsi dan prosedurnya serta mengungkapkannya ke dalam laporan tahunan.

Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi menyambut baik rencana OJK ini. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. “Kebijakan itu perlu diapresiasi sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya korupsi,” katanya melalui pesan singkat.

Whitleblowing System
Selain kebijakan anti korupsi, OJK juga mewajibkan emiten atau perusahaan publik untuk memiliki kebijakan dan pengungkapan implementasi whistleblowing system. Kebijakan ini penting untuk melindungi saksi atau pelapor atas suatu pelanggaran yang dilakukan karyawan atau manajemen perusahaan.

OJK meyakini penerapan sistem whistleblowing yang dirancang dengan baik, pada akhirnya akan bermuara pada pembentukan budaya tata kelola perusahaan yang juga baik. Dalam menyusun kebijakan ini, perusahaan dapat mengacu dari UU NO. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sejumlah pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui sistem whistleblowing antara lain pelanggaran peraturan perundang-undangan, kode etik perusahaan, prinsip akuntasi yang berlaku umum, kebijakan dan prosedur operasional perusahaan, ataupun tindakan kecurangan lainnya. Pengungkapan pelanggaran ini umumnya dilakukan secara rahasia (confidential).

Di sektor pasar modal, emiten atau perusahaan publik belum diwajibkan memiliki mekanisme whistleblowing. Hal itu tercantum dalam Peraturan Bapepam LK Nomor X.K.6 tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa emiten atau perusahaan publik diwajibkan mengungkapkan mekanisme whistleblowing jika memilikinya. Atas dasar itu, dari 494 emiten atau perusahaan publik yang tercatat di tahun 2012, baru sebanyak 142 yang memiliki dan mengungkapkan kebijakan whistleblowing.

OJK berharap, ke depan, emiten atau perusahaan publik wajib memiliki mekanisme whistleblowing yang diungkapkan ke publik. Seperti, cara penyampaian laporan pelanggaran, perlindungan bagi pelapor, penanganan pengaduan, pihak yang mengelola pengaduan dan hasil penanganan pengaduan.
Tags:

Berita Terkait