Perusahan Swiss Gagal Pailitkan Dayaindo
Berita

Perusahan Swiss Gagal Pailitkan Dayaindo

Karena KARK lebih dulu ajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase di PN Jakarta Pusat.

hrs
Bacaan 2 Menit


“Kita tidak sependapat dengan majelis hakim dan kita akan melakukan upaya hukum kasasi,” ucapnya tegas usai persidangan.


Sementara itu, Kuasa Hukum KARK Liston Sitorus tetap bertahan pada pendapatnya. Dirinya tetap tidak mengakui adanya kewajiban kepada SUEK AG. Menurutnya, utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih adalah jika debitor tak membayar utang karena berhenti membayar, tidak membayar utang dengan seketika dan sekaligus lunas, tidak melakukan pembayaran terhadap apa yang telah disepakati, dan tidak pernah membayar utang yang terakhir.


Lebih lanjut, Liston pun dengan tegas mengatakan bahwa putusan majelis terkait permohonan pailit ini telah membuktikan KARK memiliki kewajiban kepada SUEK AG. Liston pun juga menambahkan bahwa putusan arbitrase itu harus dieksekusi terlebih dahulu baru dipailitkan. Bukan, sebaliknya.


“Putusan arbitrasenya kan sudah saya gugat balik. Jadi, putusan majelis pada sidang ini membuktikan bahwa kita tidak punya utang kepada SUEK,” tukasnya.

Tags: