Pesan Ketua OJK Agar Masyarakat Hati-hati Gunakan Pinjaman Online
Terbaru

Pesan Ketua OJK Agar Masyarakat Hati-hati Gunakan Pinjaman Online

OJK bersama pemangku kepentingan lainnya berkomitmen memberantas pinjol ilegal dengan memproses secara hukum apabila terdapat pelanggaran perundang-undangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Foto: HOL
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Foto: HOL

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, meminta masyarakat berhati-hati dalam menggunakan fasilitas pinjaman online (pinjol). Masyarakat diminta memastikan agar pinjaman online yang digunakan resmi atau telah terdaftar di OJK. Kemudian, OJK bersama pemangku kepentingan lainnya berkomitmen memberantas pinjol ilegal dengan memproses secara hukum apabila terdapat pelanggaran perundang-undangan.

“Kami mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk senantiasa secara bersama-sama menjaga industri jasa keuangan dengan mengedepankan prinsip inovasi brilian yang bertanggung jawab serta mendorong kolaborasi untuk dapat menciptakan ekosistem jasa keuangan di Indonesia yang berdaya saing tinggi,” jelas Wimboh, Kamis (11/11).

Dia menjelaskan berkembangnya inovasi teknologi di sektor keuangan memerlukan dukungan penyusunan kebijakan yang akomodatif dan antisipatif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan industri keuangan. Selain itu, keseimbangan kebijakan juga harus berpihak kepada kepentingan perlindungan konsumen dan penegakan hukum.

Wimboh juga menyampaikan pihaknya mendukung pengembangan inovasi dalam satu ekosistem keuangan digital secara terintegrasi.  Sehingga, OJK mendorong kolaborasi lintas industri dan meningkatkan inovasi terutama pada layanan dan produk keuangan. Kolaborasi dan inovasi ini akan menghasilkan produk atau layanan keuangan yang ramah konsumen dengan pricing yang kompetitif dan membuka akses keuangan ke masyarakat yang lebih luas.

Kebijakan OJK untuk mendorong transformasi digital di sektor jasa keuangan tercakup dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) Tahun 2021-2025 dan Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024 yang berfokus pada lima hal utama. (Baca: Marak Pinjol Ilegal, Pemerintah Diminta Lakukan Pengawasan dari Hulu ke Hilir)

Pertama, mendorong implementasi transformasi digital yang cepat dan masif di sektor jasa keuangan guna menciptakan lembaga jasa keuangan yang agile, adaptif, dan kompetitif. Dalam hal ini, kami telah membentuk OJK Infinity (OJK Innovation Center for Digital Financial) dan regulatory sandbox sebagai wadah bagi lembaga jasa keuangan untuk mengem bangkan dan menguji inovasi guna mendukung stabilitas sistem keuangan dan mendorong inklusi keuangan.

Kedua, menciptakan iklim pengaturan yang ramah inovasi dan tetap mengutamakan aspek perlindungan konsumen, antara lain dengan memberikan ruang sinergi antara lembaga jasa keuangan dan perusahaan berbasis teknologi sehingga dapat mempercepat pengembangan infrastruktur teknologi baru di sektor jasa keuangan yang lebih handal.

Ketiga, mengembangkan layanan keuangan digital kontributif dan inklusif yang berfokus pada pemberdayaan UMKM. Terkait hal ini, OJK membuka akses layanan keuangan UMKM yang lebih luas dengan menciptakan ekosistem digital, seperti Bank Wakaf Mikro (BWM), Security Crowdfunding dan digital marketplace UMKM yang dikenaL dengan nama UMKM-MU.

Kebijakan ini memberikan manfaat besar kepada masyarakat, ditunjukkan dengan tingkat inklusi keuangan yang meningkat pada tahun 2019 sebesar 76,19% dibandingkan tahun 2016 sebesar 67,8%. Kami yakin, pada tahun 2024 nanti, seluruh kebijakan OJK ini dapat meningkatkan inklusi keuangan menjadi sebesar 90% sebagaimana ditargetkan oleh Pemerintah.

Keempat,meningkatkan kapasitas dan talenta sumber daya manusia di bidang digital di Sektor Jasa Keuangan melalui berbagai program sertifikasi berstandar internasional dan implementasi capacity building untuk menciptakan tenaga kerja yang digital ready serta memiliki keterampilan dan kapabilitas yang dibutuhkan dalam ekonomi digital.

Kelima, meningkatkan kualitas pengawasan melalui percepatan pelaksanaan pengawasan berbasis IT (Sup-tech) dan Reg-tech. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pengolahan data, analisis dan evaluasi permasalahan sejak dini untuk mendukung kegiatan pengawasan dan pengambilan keputusan yang lebih efisien.

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyampaikan salah satu prioritas bersama regulator dan pelaku industri fintech saat ini adalah pemberantasan investasi bodong (terutama mereka yang mencatut nama platform fintech yang legal di sosial media) dan pinjol illegal. Kedua isu ini telah menjadi perhatian nasional karena menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat. Serta, menimbulkan dampak negatif bagi pelaku industri fintech yang legal atau resmi.

Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan investasi bodong dan pinjol illegal, maka AFTECH menghadirkan website www.cekfintech.id. Produk hasil kolaborasi dengan regulator ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau resmi tidaknya suatu aplikasi fintech, melakukan pengecekan rekening sebelum bertransaksi dengan fintech, serta memperoleh informasi edukasi literasi keuangan digital. 

“Singkat kata, website ini diharapkan dapat menjadi one-stop-shop bagi masyarakat yang ingin mencari tahu informasi lebih lanjut sebelum menggunakan fintech,” jelas Pandu.

Tags:

Berita Terkait