Pesta Gay, Jerat Hukum Pencabulan Sesama Jenis
Berita

Pesta Gay, Jerat Hukum Pencabulan Sesama Jenis

Pasal 292 KUHP hanya melarang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan jenis kelamin yang sama, tidak tegas melarang pencabulan antar orang dewasa. Makanya, Penyidik hanya menjerat panitia penyelenggara pesta gay dengan Pasal 296 KUHP dan UU Pornografi terkait larangan menyediakan jasa pornografi yang menawarkan/memamerkan aktivitas layanan seksual.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

1.  Dewasa, telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun, akan tetapi sudah pernah kawin.

2.  Jenis kelamin sama, laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan.

3.  Tentang perbuatan cabul, segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Dalam arti perbuatan cabul termasuk pula onani.

4.  Dua orang semua belum dewasa atau dua orang semua sudah dewasa bersama-sama melakukan perbuatan cabul, tidak dihukum menurut pasal ini oleh karena yang diancam hukuman itu perbuatan cabul dari orang dewasa terhadap orang belum dewasa.

5.  Supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka orang dewasa itu harus mengetahui atau setidak-tidaknya patut dapat menyangka bahwa temannya berbuat cabul itu belum dewasa.

Melihat Pasal 292 KUHP ada jerat pidana terhadap pelaku pencabulan apabila dilakukan orang dewasa dengan anak di bawah umur yang berjenis kelamin sama. Sebagai contoh kasus dapat dilihat dalam putusan PN Sibolga Nomor 522/ PID.B / 2012 / PN.SBG. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terbukti terdakwa telah melakukan perbuatan sodomi terhadap saksi korban, yang masih berusia anak-anak. Atas perbuatannya ini, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 292 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.    

Seperti diketahui, upaya mendorong agar pelaku pencabulan sesama jenis antar orang dewasa bisa dipidana pernah diperjuangkan Guru Besar IPB Prof Euis Sunarti bersama 11 pemohon lainnya melalui pengujian Pasal 284 KUHP (perzinaan), Pasal 285 KUHP (pemerkosaan), dan Pasal 292 KUHP (pencabulan sesama jenis) pada Juni 2016. Euis Sunarti dkk meminta MK memperluas makna larangan perzinaan, pemerkosaan, dan pencabulan sesama jenis agar sesuai jiwa Pancasila, konsep HAM, nilai agama yang terkandung dalam UUD 1945.        

Salah satunya, frasa “yang belum dewasa” dan frasa “sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya belum dewasa” dalam Pasal 292 KUHP dinilanya menunjukan negara hanya memberi kepastian perlindungan hukum terhadap korban yang diketahuinya yang diduga belum dewasa. Atau tidak memberi perlindungan terhadap korban yang telah dewasa. Karena itu, para pemohon meminta setiap perbuatan cabul sesama jenis baik dewasa maupun belum dewasa termasuk homoseksual seharusnya dapat dipidana (lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT).  

Namun, permohonan ini kandas, karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian pasal perzinaan, pemerkosaan. dan pencabulan sesama jenis dalam KUHP. Dalam putusan bernomor 46/PUU-XIV/2016 yang dibacakan Kamis (14/12/2017), intinya MK beralasan pengujian permohonan Guru Besar IPB Euis Sunarti dkk ini masuk wilayah kewenangan pembentuk undang-undang (UU) untuk mengubah norma delik dalam UU.

Tags:

Berita Terkait