Petani Minta RUU Perlindungan Petani
Berita

Petani Minta RUU Perlindungan Petani

Komisi IV DPR malah telah menyiapkan RUU Holtikultura. Tujuannya tak sekadar melindungi lahan petanian dari alih fungsi, tetapi juga nasib petani.

M-7
Bacaan 2 Menit
Kalangan petani berharap DPR membentuk undang-undang<br>yang melindungi kepentingan petani. Foto: Sgp
Kalangan petani berharap DPR membentuk undang-undang<br>yang melindungi kepentingan petani. Foto: Sgp

Nasib petani di Indonesia tak ubahnya sebuah cerita ironi. Punya lahan pertanian yang luas, dan sebagian besar penduduk bekerja sebagai petani. Tetapi masih banyak produk pertanian yang diimpor pemerintah. Lahan pertanian produktif seringkali berubah fungsi menjadi perumahan. Kesejahteraan petani secara umum masih kurang baik.

 

Atas dasar itu, Koalisi Anti Diskriminasi Terhadap Petani meminta Pemerintah dan DPR menyusun dan mengesahkan segera RUU Perlindungan Petani. Fadil, aktivis Aliansi Petani Indonesia, berharap Pemerintah mau melihat dan memperhatikan nasib para petani nasional. Aksesibilitas petani terhadap lahan mereka semakin sempit. RUU ini diharapkan Fadil bisa memberikan jaminan perlindungan bagi petani berupa hak atas lahan pertanian, akses terhadap benih, pasar, dan jaminan harga. Lebih dari itu, Fadil berharap RUU Perlindungan Petani menjadi umbrella act, payung bagi semua peraturan perundang-undangan di bidang pertanian.

 

Rekan Fadil, Yacob, malah meminta DPR dan pemerintah memprioritaskan pembahasan RUU Perlindungan Petani tersebut. Nasib petani kian terpuruk di negara agraris ini. Aktivis Serikat Petani Indonesia itu berharap kalaupun tak dibahas 2010, minimal sudah masuk agenda pada 2011 mendatang.

 

Permintaan Fadil dan Yacob diamini anggota Komisi IV DPR, Siswono Yudohusodo. Esensinya, Siswono berharap pemerintah peduli pada nasib petani dengan memberikan kepastian hukum. “Beri kepastian hukum, perlindungan, dan tetapkan aturan-aturan yang kondusif bagi usaha rakyat, khususnya petani,” kata mantan Menteri Perumahan Rakyat itu di sela-sela seminar ketahanan pangan nasional di Jakarta, (27/4).

 

Cuma, menyangkut permintaan RUU Perlindungan Petani, tampaknya belum mendapat prioritas. Siswono mengatakan rancangan yang dibahas Komisi IV DPR saat ini hanya RUU Kelautan, RUU Pembalakan Liar, dan RUU Holtikultura.

 

Menurut Yacob, RUU Perlindungan Petani akan mengatur beberapa poin penting. Pertama, bagaimana petani dapat terlindungi dari hak-hak atas sumber-sumber agraria, baik itu hak atas tanah, hak atas benih dan hak atas air. Kedua, bagaimana petani bisa membudidayakan  tanamannya dengan perlindungan dari pemerintah. Ia berpendangan payung hukum budidaya pertanian, UU No. 12 Tahun 1992, kurang memfasilitas kebutuhan petani saat ini.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info