Petinggi BEI hingga OJK Kompak Mundur, DPR Ingatkan Kebijakan Free Float Pasar Modal
Terbaru

Petinggi BEI hingga OJK Kompak Mundur, DPR Ingatkan Kebijakan Free Float Pasar Modal

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

CR 35
Bacaan 3 Menit

"Langkah beliau-beliau ini kita harapkan makin memberi kepercayaan pada bursa kita. Masih ada integritas dan tanggung jawab dari pengurus, regulator, dan pengawas pada sektor pasar modal. Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor," ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/1/2025).

Meski begitu, politisi PDI Perjuangan itu menilai, langkah pengunduran diri tak cukup untuk membangun kepercayaan investor terhadap bursa. Perlu penyempurnaan berbagai kebijakan yang kurang selama ini. Menurutnya, OJK sebagai regulator pasar harus berbenah, salah satunya perbaikan terhadap kebijakan free float pasar modal.

"Kami di Komisi XI DPR sebenarnya pada 3 Desember 2025 telah melakukan rapat kerja dengan OJK dan jajaran BEI, dan telah menyepakati beberapa kebijakan perbaikan tentang free float perdagangan saham di bursa," kata Said.

Beberapa poin yang telah disepakati antara lain yaitu kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatakn likuiditas di pasar saham, mencegah risiko menipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, dan memperkuat pendalaman pasar modal.

Kedua, kebijakan free float untuk tujuan pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional. Hal ini harus memperhatikan rancangan yang bertahap, terukur, dan deferensiatif; ditujukan untuk penguatan basis investor domestik; didukung dengan insentif dan pengawasan yang efektif; dan tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Ketiga, dalam penyusunan kebijakan free float yang baru harus memuat beberapa hal. Diantaranya perhitungan jumlah saham free float saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik dengan mengecualikan saham pre IPO; mewajibkan perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan; usulan free float untuk continous listing obligation dari 7,5 persen menjadi minimal 10-15 persen sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar; dan dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberi kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.

Keempat, Pasar modal memberikan manfaat bagi perekonomian nasional khususnya dalam mendorong penguatan perusahan sekala menengah dan kecil. "Poin poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal," katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info