Petinggi Kejagung Diduga Ikut Kecipratan Uang Artalyta
Berita

Petinggi Kejagung Diduga Ikut Kecipratan Uang Artalyta

Sepertinya uang haram Artalyta tidak berhenti pada Urip saja. Buktinya, dalam rekaman pembicaraan Urip dengan anggota tim BLBI II lainnya, Urip menyebut, kayaknya, pimpinan semua sudah dianu Pak.

Mon
Bacaan 2 Menit
Petinggi Kejagung Diduga Ikut Kecipratan Uang Artalyta
Hukumonline

Pertanyaan hakim dilontarkan sehubungan dengan pemberian uang Rp100 juta dari Artalyta kepada Urip. Urip menyatakan, uang itu adalah tanda persahabatan. Hendro lalu mengiyakan omongan Urip sambil tertawa.

"Kenapa saudara iyakan?" tanya Andi Bachtiar yang mantan pengacara itu.

"Lah wong sama pimpinan yah saya jawab ya, iya saja," dalihnya.

Andi Bachtiar lalu membacakan penggalan transkrip rekaman pembicaraan: "Wis itu tak serahkan Pa Urip, triknya itu," kata Hendro pada Urip. "Apa maksud saudara?" tanya Andi Bachtiar lagi.

"Saya tergoyahkan yang 1,2,3 katanya sudah dianu, yah terserah Pa Urip caranya. Terserah keputusan pimpinan," tandas Hendro. Namun Hendro membantah menerima uang dari Urip.

"Sebagai petunjuk majelis hakim, hingga Urip tertangkap saya tidak pernah menerima uang. Bahkan untuk memindahkan sekolah anak, saya harus menggadaikan cincin kawin," ujar Hendro.

Uang dari mantan Kepala BPPN

Dana ke tim BLBI II ternyata tidak hanya dialirkan oleh Artalyta saja. Glenn MS Yusuf, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), pernah mencoba menyuap tim. Hendro menyatakan, ketika menyelidiki kasus BLBI II yang melibatkan Sjamsul Nursalim (pemilik eks Bank Dagang Nasional Indonesia -BDNI), Glenn mengutus pengacaranya bernama Reno Iskandarsyah.

Demi kepentingan kliennya, awal Januari 2008, Reno menemui Hendro dan Alex Sumarna (anggota tim BLBI II) di ruang kerjanya. Saat itu Glenn sudah empat kali diinterogasi. Hendro menerangkan, kala itu, Reno membawa amplop putih. "Ini ada amanah dari Glenn, sekedarnya, untuk tim," kata Reno kepada Alex.

Penawaran itu ditolak oleh Hendro dan Alex. Setelah dikonfirmasi pada tim BLBI II, terungkap bahwa Reno tidak saja menyuap tim BLBI II yang menangani BDNI, ia juga melobi tim BLBI I (Bank Central Asia -BCA) yang terkait dengan Anthony Salim.

Dalam kasus BLBI II, Glenn telah lima kali dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan. Hasilnya, Glenn terindikasi kuat menjadi calon tersangka. Pasalnya, ia selaku ketua BPPN tidak mengupayakan pengembalian uang negara secara maksimal. Glenn juga diduga tidak melakukan re-evaluasi aset obligor BLBI. Sebab, pada kenyataannya, aset yang diserahkan obligor BLBI pada BPPN tidak saja berupa saham, tapi juga piutang. Padahal harusnya dikembalikan dalam bentuk aset.

"Kalau dalam bentuk piutang berarti perusahaan obligor itu tidak sehat," terang Hendro. Atas perbuatan itu Glenn diduga melanggar Keppres 34/1994 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/1999 tentang BPPN.

Pasal 3 ayat (1) PP No. 17/1999 menyebutkan tugas BPPN, antara lain melakukan penyelesaian aset bank baik aset fisik maupun kewajiban debitur melalui Unit Pengelolaan Aset (Asset Management Unit) dan mengupayaan pengembalian uang negara yang telah tersalur kepada bank-bank melalui penyelesaian aset dalam restrukturisasi.

Hendro mengaku tidak tahu siapa yang meminta Reno agar menyediakan sejumlah uang. Dalam dakwaan Urip terungkap bahwa Urip menerima uang dari Glenn melalui Reno sebesar Rp110 juta dan AS$90 ribu. Uang itu diserahkan lantaran Urip mengancam akan mengubah hasil penyelidikan jika tidak ada 'hadiah.'

Jaksa Urip Tri Gunawan nampaknya tidak sendiri 'makan' uang dari Artalyta Suryani. Ada pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) lain yang juga kecipratan uang dari Ayin -panggilan akrab Artalyta. Hal ini terungkap ketika rekaman pembicaraan Urip dengan Hendro Dewanto (anggota tim Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) II) didengarkan dalam persidangan kedua Urip, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/7).

Dalam rekaman pembicaraan pada 6 Desember 2007 tersebut, Urip berkata pada Hendro, "Keliatannya nomor 1, 2 dan 3 sudah dianu, tinggal Pa Hendro sebagai pelaksana di lapangan." Urip kemudian melanjutkan, "Kayaknya pimpinan semua sudah dianu Pak, tergantung kita."

Saat ditanya hakim ad hoc Andi Bachtiar siapa yang dimaksud orang nomor 1, 2 dan 3, Hendro memberikan jawaban yang tidak pasti. Ia hanya menjawab, "itu bisa saja atasan Pa Urip yaitu Dirdik (Direktur Penyidikan), atasan Dirdik yaitu Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)," tukas Hendro. Menurutnya, kata 'pimpinan' dalam pembicaraan itu adalah pejabat setingkat Eselon III atau lebih tinggi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info