Petral Bakal Dilepas dari Pertamina
Berita

Petral Bakal Dilepas dari Pertamina

Alasan likuidasi bukan karena isu menjadi sarang korupsi.

ant
Bacaan 2 Menit
Menteri BUMN Dahlan Iskan isyaratkan Petral bakal dilepas dari Pertamina. Foto: SGP
Menteri BUMN Dahlan Iskan isyaratkan Petral bakal dilepas dari Pertamina. Foto: SGP

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengisyaratkan pembubaran Pertamina Energy Trading Ltd (PT Petral), anak usaha PT Pertamina (persero) yang bermarkas di Singapura.


”Agar Pertamina dapat menjalankan korporasi secara baik, citranya tidak buruk dan bisa fokus mengelola sektor hulu,” begitu alasan Dahlan ketika ditemui  di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (21/1).


Dahlan menjelaskan, selama ini sejumlah kalangan menilai bahwa Petral merupakan perusahaan tempat korupsi para pejabat dan petinggi-petinggi lama Pertamina. Menurutnya, isu bahwa Petral itu dijadikan sebagai ajang korupsi semakin merebak. Perusahaan ini juga dijadikan "mainan", guna mendapatkan komisi dari ekspor impor minyak bagi orang-orang tertentu, karena berdomisili di Singapura sehingga sulit untuk dikontrol.


Menurutnya, usulan untuk membubarkan Petral atau tidak lagi menjadi anak usaha Pertamina sudah dibahas dengan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Menneg BUMN menyatakan, akhir pekan lalu dia sudah berbicara dengan Karen.


“Ibu Karen setuju Petral dibubarkan. Pembubaran Petral agar Direksi Pertamina yang saat ini belakangan sedang mati-matian membangun GCG tidak terganggu," imbuhnya.


Dahlan menjelaskan, Karen sangat setuju atas usulan tersebut namun yang bersangkutan. Hanya saja disyaratkan tugas-tugas Petral yang selama ini untuk ekspor dan impor minyak mentah tidak dikembalikan kepada Pertamina.


Petral merupakan anak perusahaan yang didirikan pada 1976 berdasarkan Companies Ordinance Hong Kong, yang 99,83 persen sahamnya dimiliki oleh Pertamina. Petral memfokuskan kegiatan usaha untuk mendukung Pertamina memenuhi kewajiban untuk memasok dan memenuhi permintaan (ekspor impor) minyak dan gas di Indonesia.

Tags: