PFII: Paradoks Konstitusi di Tengah Ambisi Global
OPINI

PFII: Paradoks Konstitusi di Tengah Ambisi Global

Pemerintah dan pembuat kebijakan harus berani menolak jalan pintas terkait insentif fiskal ekstrem. Mereka perlu memilih jalur yang lebih sulit namun lebih terhormat yaitu membangun PFII di atas fondasi kepastian hukum, tata kelola yang transparan, dan pengawasan independen. Hanya dengan cara ini ambisi global PFII tidak akan mengorbankan kesetiaan pada konstitusi, tetapi justru memperkuat fondasi negara hukum Indonesia di tengah persaingan internasional.

•Bacaan 4 Menit
JH
Penulis Opini

Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) hadir sebagai ambisi besar untuk menempatkan Indonesia di panggung keuangan global. Namun di balik janji itu tersimpan paradoks konstitusional yang mengusik, karena PFII bukan hanya menawarkan rezim fiskal dan pengadilan sendiri, tetapi juga membuka risiko lahirnya wilayah hukum khusus yang berpotensi menggoyahkan kesatuan sistem hukum sebagaimana diamanatkan diatur UUD 1945. Apakah PFII akan menjadi motor pertumbuhan nasional atau justru negara dalam negara yang menguji batas konstitusi kita?

Junet Hariyo Setiawan. Foto: Istimewa
Junet Hariyo Setiawan. Foto: Istimewa

Jurisdiksi Khusus dan Kesatuan Hukum

RUU PFII menegaskan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan PFII dapat mengadopsi dan menyesuaikan prinsip internasional. Hal ini membuka ruang bagi penerapan common law di tengah sistem hukum nasional yang berbasis civil law.

Paradoks konstitusional muncul ketika sistem hukum nasional yang menekankan kesatuan harus berhadapan dengan suatu wilayah hukum yang berpotensi berjalan dengan aturan berbeda. Tanpa mekanisme harmonisasi yang jelas, PFII bisa menjadi preseden bagi fragmentasi hukum di masa depan. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang perlu menyusun klausul harmonisasi yang tegas, misalnya dengan menetapkan bahwa semua ketentuan PFII tetap tunduk pada UUD 1945 dan prinsip negara hukum.

Mahkamah Konstitusi juga harus tetap berwenang menguji norma-norma PFII apabila timbul sengketa konstitusional di kemudian hari, sehingga fungsi pengawasan konstitusional tidak terganggu. Selain itu, diperlukan mekanisme koordinasi berkala antara Pengadilan PFII dengan Mahkamah Agung agar terhindar dari dualisme yurisprudensi.

Pengadilan PFII sendiri memperoleh kewenangan istimewa untuk mengadili sengketa bisnis, perpajakan, dan transaksi keuangan (Pasal 23), dengan hak mengadopsi prinsip hukum internasional (Pasal 24). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai sejauh mana putusan Pengadilan PFII akan selaras dengan sistem peradilan nasional, serta apakah hal tersebut berpotensi melahirkan dualisme yurisprudensi yang pada akhirnya melemahkan kepastian hukum di Indonesia.

Konsentrasi Kekuasaan dan Risiko Superbody

Dewan PFII diberikan kewenangan yang sangat luas. Pasal 9 dan Pasal 10 menegaskan Dewan PFII sebagai lembaga sui generis yang berwenang melakukan perizinan investasi, pemberian fasilitas perpajakan, pendirian entitas baru, menetapkan kebijakan fiskal, serta mengawasi lembaga pengelola PFII.

Konsentrasi kekuasaan semacam ini berpotensi menimbulkan regulatory capture. Data Transparency International 2025 menunjukkan Indonesia berada di peringkat 109 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi. Dengan kondisi tersebut, pemberian kewenangan superbody kepada Dewan PFII tanpa mekanisme pengawasan independen jelas berisiko tinggi.

konstitusiinternasionalkeuangan
Junet Hariyo Setiawan

Associate di Indolaw Officium Nobile

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info