Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII
OPINI

Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

Ragam bentuk program prioritas pemerintah menuntut pendanaan kreatif agar dapat berjalan simultan yang membuat posisi trickle down effect dari pembentukan PFII sangat dibutuhkan pemerintah.

•Bacaan 5 Menit
DD
Penulis Opini

Ketidakpastian perekonomian global mendorong setiap negara untuk merumuskan formulasi kebijakan penguatan industri keuangan agar terhindar dari resesi ekonomi. Berbeda dengan kebanyakan negara yang hanya dihadapkan pada masalah global semata, tantangan perekonomian Indonesia lebih kompleks karena menyangkut tata kelola internal Industri Keuangan lokal. Penurunan rating MSCI sejak awal tahun membuka tabir buruk pengelolaan bursa saham yang menimbulkan keraguan atas validitas nilai-nilai emiten, sehingga peristiwa puluhan kali all time high nilai emiten di tahun 2025 tidak berarti dan memicu pertanyaan lebih jauh atas akuntabilitas pemilik saham dari setiap emiten. Belum lagi, kasus-kasus saham gorengan yang terus saja berulang menandakan terdapat celah hukum dalam pengelolaan bursa saham yang memberikan ruang praktik fraud.

Dewi Djalal. Foto: Istimewa
Dewi Djalal. Foto: Istimewa

Menghadapi tantangan yang begitu kompleks, pembentuk undang-undang memilih langkah sistemik dengan memperbarui regulasi jangkar industri keuangan melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Revisi UU P2SK memang telah masuk ke dalam program legislasi nasional sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, namun urgensi revisi UU P2SK meningkat menyusul kompleksitas masalah. Penyelesaian masalah tak akan efektif apabila hanya mengandalkan perbaikan regulasi teknis semata, perbaikan regulasi jangkar diperlukan untuk dapat memastikan setiap kebijakan di industri keuangan memiliki legitimasi yang kuat.

Sebagian besar perubahan pada Revisi UU P2SK terkait penyesuaian kewenangan dari setiap institusi negara dalam industri keuangan sebagaimana ekspektasi banyak pihak pasca peristiwa hancurnya nilai emiten bursa efek dan rontoknya nilai tukar rupiah. Penguatan institusional adalah pilihan kebijakan konvensional yang diambil oleh negara ketika mengalami tekanan perekonomian (Tahir, 2004). Kebijakan ini diambil karena institusi sebagai hulu yang menentukan berjalannya pasar, sehingga terdapat trickle down effect yang dapat menggerakkan berbagai aspek lainnya dalam industri finansial secara holistik. Meskipun demikian, terdapat satu hal yang cukup menarik dalam Revisi UU P2SK lewat pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang terus menghiasi diskursus industri keuangan selama beberapa waktu ke belakang.

Bijak Menerka Investasi Global Lewat Pembentukan PFII

Gagasan konsep semacam PFII sebenarnya bukan suatu barang baru di Indonesia. Gagasan serupa telah digulirkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo lewat konsep family office, sayangnya gagasan tersebut tidak kunjung terealisasi sampai masa pemerintahannya berakhir. Family office adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan manajemen investasi dan kekayaan keluarga kaya dengan nilai valuasi investasi setidaknya 50-100 Juta Dollar. Pembentukan Family Office berangkat dari realita begitu banyak keluarga yang bangkrut setelah generasi pertama sebagai perintis kekayaan wafat dan generasi penerus tidak dapat mempertahankan kekayaan keluarga, sehingga kebutuhan atas jasa profesional manajemen aset dan kekayaan diperlukan (Listl dan Mueller, 2026).

Meskipun tidak diatur secara tegas sebagai kegiatan usaha yang diselenggarakan PFII, family office dilegalisasi secara implisit lewat ragam kegiatan usaha PFII yang salah satunya adalah usaha sektor keuangan. Bisnis proses family office sebagai manajer aset dan investasi khusus keluarga kaya membuatnya termasuk kegiatan usaha yang dapat diselenggarakan di PFII. Selain Family Office, pembentukan PFII berpotensi membuka ruang bagi kemunculan usaha-usaha lain di sektor keuangan seperti Perusahaan Modal Ventura dan perbankan lepas pantai.

Sebagai upaya mendorong iklim investasi di PFII, sederet insentif telah disiapkan Pemerintah untuk menarik minat investor terkhusus investor asing untuk melakukan kegiatan usaha. Ragam bentuk insentif yang diberikan tidak hanya berupa insentif fiskal dan perizinan semata, terdapat insentif kekhususan hukum yang tidak dimiliki oleh program andalan pemerintah lainnya seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Insentif kekhususan hukum bagi PFII menjadi topik utama dalam diskursus publik karena insentif ini memungkinkan PFII menggunakan sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum nasional. Sehingga, potensi kebingungan dalam penegakan hukum seperti penentuan bagaimana peran hakim dalam memutus perkara sangat mungkin terjadi.

Potensi kebingungan diperparah dengan perluasan ruang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai konsekuensi logis atas pembentukan PFII, termasuk family office. Family office dapat mengelola aset dan investasi dengan kepemilikan secara anonim yang menyulitkan pengawasan terhadap sumber dananya. Dana-dana yang dikelola family office lalu didistribusikan ke berbagai jenis portofolio keuangan yang tersedia di PFII. Peliknya, kebolehan pengelolaan investasi secara anonim membuat pemodal dapat memperoleh keuntungan ganda secara terselubung karena menaruh dana secara anonim yang membuatnya terbebas dari deteksi conflict of interest.

finansialkeuanganinternasionalinvestasi
Dewi Djalal

Pendiri Dewi Djalal & Partners Law Office

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info