Lantas, mengapa pemerintah memilih untuk membentuk PFII dengan berbagai risiko yang berpotensi terjadi? Risiko dapat dimitigasi dengan penguatan institusional yang telah diantisipasi dalam Revisi UU P2SK, namun terdapat potensi trickle down effect dengan nominal besar yang sayang untuk dilewatkan.
Mengukur Besaran Trickle Down Effect PFII
Konsep trickle down effect berkembang di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 untuk menunjukkan bagaimana sistem kapitalisme bergerak dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kemutlakan kebebasan pasar di sistem kapitalisme mendapat sorotan karena hanya menguntungkan masyarakat kaya saja, sehingga memicu kecemburuan yang berujung konflik sosial. Sebagai upaya untuk mencegah konflik sosial, sistem kapitalisme kontemporer menyadari kekayaan yang dihasilkan mekanisme pasar perlu didistribusikan kepada seluruh kelompok dengan harapan setiap orang dapat merasakan manfaat berjalannya roda perekonomian.
Logika ini menjadi alasan utama pemerintah terus mendorong merumuskan kebijakan ini sejak masa pemerintahan sebelumnya. Dengan ekosistem PFII, dana besar yang dikelola family office dapat disalurkan ke portofolio-portofolio yang membiayai pembangunan Indonesia. Alasan pembiayaan pembangunan tertera jelas dalam Penjelasan Pasal 248A Revisi UU P2SK yang berbunyi: “Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan untuk: … d. memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan/atau pembiayaan lainnya…”
Penjelasan Pasal 248A Revisi UU P2SK menggambarkan kejelasan niat pemerintah untuk menggunakan sirkulasi dana-dana yang beredar di PFII sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional. Pembentukan berbagai portofolio keuangan negara secara ekspansif beberapa waktu ke belakang seperti institusi Danantara dan surat utang khusus seperti merah putih bonds memberikan berbagai alternatif pilihan portofolio bagi investor.
Skema PFII yang diatur dengan undang-undang tersendiri memungkinkan pengelolaan dana-dana di family office dan lembaga-lembaga sektor keuangan lain dapat tersentralisasi sirkulasinya ke portofolio keuangan Danantara, sehingga program-program prioritas pemerintah dapat mendapatkan suntikan dana segar di luar Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Presiden Jokowi di akhir masa pemerintahannya pernah menyebutkan kebijakan family office berpotensi menghimpun dana sekitar $500 Miliar atau Rp8.178 Triliun per tahunnya.
Ragam bentuk program prioritas pemerintah menuntut pendanaan kreatif agar dapat berjalan simultan yang membuat posisi trickle down effect dari pembentukan PFII sangat dibutuhkan pemerintah. Besarnya political will pemerintah dapat dilihat dalam Pasal 248A ayat (7) Revisi UU P2SK yang menjelaskan pengaturan PFII dilakukan melalui undang-undang yang dibuat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak Revisi UU P2SK diundangkan.
Besarnya political will pemerintah ini tidak hanya menyangkut besarnya potensi penghimpunan dana dari industri keuangan saja, tetapi juga terdapat potensi pengembangan potensi perekonomian dalam ekosistem sektor lain, seperti pariwisata dengan intensitas kunjungan investor, terutama mancanegara yang dapat dioptimalisasi lewat berbagai rekreasi yang dapat memberi tambahan devisa kepada Indonesia sekaligus menggeliatkan perekonomian lokal.
















