PHI Jakarta Putuskan Upah Pekerja Tidak Dapat Dijadikan Obyek Pinalti
Utama

PHI Jakarta Putuskan Upah Pekerja Tidak Dapat Dijadikan Obyek Pinalti

Ketika pinalti itu didasarkan pada upah, sama artinya mengambil hak hidup pihak lain. Majelis menyatakan “Klausul Ikatan Dinas” dan “Pinalti” dalam Perjanjian Penugasan Khusus SKK MIgas tertanggal 14 Maret 2017 tidak sah dan batal demi hukum karena tidak sesuai Peraturan Perusahaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

“Oleh karena faktanya pengembalian seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh SKK Migas terbukti adalah upah penggugat sebagai tegen prestasi (tidak ada jasa timbal balik, red), sehingga klausul pada Pasal 6 ayat (1) b Perjanjian Penugasan Khusus terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum dan rasa keadilan. Oleh karenanya klausul ‘Pengembalian seluruh biaya yang telah dikeluarkan SKK Migas sepanjang dimaknai upah penggugat’ adalah batal demi hukum,” demikian bunyi kutipan sebagian pertimbangan Majelis.

Begitu juga soal Perjanjian Penugasan Khusus untuk Ashleika, merujuk Peraturan Perusahaan, Majelis menilai hal itu bukan program beasiswa pendidikan dalam dan luar negeri. Penerapan klausul ikatan dinas terbukti tidak berdasarkan Peraturan Perusahaan yang berlaku. Majelis menyatakan “Klausul Ikatan Dinas” dan “Pinalti” dalam Perjanjian Penugasan Khusus tertanggal 14 Maret 2017 tidak sah dan batal demi hukum.

Majelis menolak tuntutan Ashleika antara lain terkait permohonan PHK berdasarkan ketentuan Pasal 154A huruf g angka 1, 4, dan 5 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 86 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mengutip pendapat Prof Aloysius Uwiyono sebagai ahli, Majelis berpendapat jika permohonan PHK berdasarkan ketentuan tersebut ditolak, maka hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dalam keadaan status quo atau kedua pihak tetap melanjutkan hubungan kerja.

Tapi dalam gugatan rekonvensi, Majelis mengabulkan sebagian gugatan manajemen SKK Migas antara lain mengakhiri hubungan kerja berdasarkan Pasal 154A huruf h UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 PP No.35 Tahun 2021, Ashleika berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Sebagaimana tertuang dalam Norma dan Syarat Kerja BP Migas, manajemen SKK Migas akan memberikan uang pisah dengan ketentuan lebih baik dari ketentuan. Majelis memutuskan manajemen SKK Migas berkewajiban memberikan uang pisah sebesar Rp.99.935.081. Majelis yang membacakan putusan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada 20 September 2021 terdiri dari Kadarisman Al Riskandar sebagai Ketua Majelis dengan anggota Resy Desifa Nasution, dan  Mursito.

Kemenangan seluruh pekerja

Kuasa Hukum Ashleika Adelea, Tiur Henny Monica, menyambut baik putusan ini. Menurutnya putusan majelis hakim tidak hanya akan berdampak baik bagi kliennya, tetapi juga merupakan kabar baik bagi seluruh pekerja, terutama mereka yang memang mengabdi untuk negara dan memperoleh kesempatan menempuh pendidikan lanjutan.

“Terus terang saya melihat putusan ini semata-mata merupakan kemenangan seluruh pekerja, khususnya mereka yang mengabdi pada ibu pertiwi dan berpotensi memperoleh pendidikan lanjutan di negeri seberang. Jangan sampai penalti atas upah menjad momok bagi mereka maupun anak-anak kita nantinya, sehingga ‘membunuh’ kesempatan untuk mencetak generasi muda yang kompeten,” kata Tiur sebagaimana keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).

Tags:

Berita Terkait