PHI Jakarta Putuskan Upah Pekerja Tidak Dapat Dijadikan Obyek Pinalti
Utama

PHI Jakarta Putuskan Upah Pekerja Tidak Dapat Dijadikan Obyek Pinalti

Ketika pinalti itu didasarkan pada upah, sama artinya mengambil hak hidup pihak lain. Majelis menyatakan “Klausul Ikatan Dinas” dan “Pinalti” dalam Perjanjian Penugasan Khusus SKK MIgas tertanggal 14 Maret 2017 tidak sah dan batal demi hukum karena tidak sesuai Peraturan Perusahaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Tiur juga menyatakan kliennya telah berkomunikasi secara langsung dengan SKK dan mengapresiasi pimpinan instansi tersebut. “Klien saya (Ashleika Adelea) juga sudah berkomunikasi dengan pimpinan, dan kami memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan SKK. Beliau betul-betul menunjukkan kebijaksanaannya menjadi figur ‘Bapak’ bagi seluruh pekerja termasuk klien saya, khususnya dalam merespon putusan ini dan semoga ke depannya hal ini menjadi preseden yang baik bagi kita semua maupun anak-anak kita,” tambahnya.

Tiur sendiri tidak mempermasalahkan kompensasi Rp1,5 miliar dibatalkan Majelis. “Karena memang sedari awal uang bukan tujuan kami. Kami fokus mempermasalahkan mengapa klien kami diminta membayar penalti atas gaji yang memang tidak ada di perjanjian penugasan dan merupakan hak dasarnya,” jelas Tiur.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, A Rinto Pudyantoro, mengatakan dengan terbitnya putusan PHI Jakarta itu berarti perkara ini telah selesai dan pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum. Amar putusan yang dibacakan 20 September 2021 itu mengabulkan sebagian gugatan Ashleika. Jadi, bagi SKK Migas tidak ada pihak yang kalah atau menang.

“Jadi pemberitaan yang mengesankan SKK Migas kalah itu tidak benar, demikian juga sebaliknya. Jadi persoalan ini sudah selesai,” ujar Rinto secara tertulis, Jumat (15/10/2021).

Tags:

Berita Terkait