Pemutusan hubungan kerja mempunyai beragam cara. Ada yang dilakukan secara legal yaitu dengan persetujuan pihak pekerja dan pengusaha atau lewat putusan pengadilan. Ada juga yang dilakukan secara sepihak. Salah satu bentuknya adalah pelarangan buruh atau pekerja masuk ke kantor atau areal pekerjaan.
Demikian misalnya yang dialami Boen Quisty Michael Vincent dan delapan rekannya yang bekerja di PT S&D Food Indonesia, perusahaan PMA yang memproduksi udang beku untuk diekspor.
Para pekerja dilarang masuk areal perusahaan dengan diterbitkannya surat tertanggal 11 Desember 2010. Surat yang diterbitkan Direktur PT S&D Food Indonesia, Patrick Kar Yan Lam, itu tidak disampaikan langsung kepada para pekerja. Namun, memerintahkan petugas keamanan perusahaan untuk melaksanakan isi dari surat tersebut.
Alhasil, nama Boen Quisty Michael Vincent dkk dicantumkan dalam papan pengumuman yang terletak dekat dengan pos keamanan di perusahaan dan tidak boleh masuk area perusahaan.
Kuasa hukum pekerja, Zoharsa Salim mengatakan kebijakan yang diterbitkan perusahaan terkait dengan penolakan Vincent dkk untuk membuat kembali laporan atas masalah pengelolaan dan administrasi yang terjadi di perusahaan. Soalnya, Vincent dkk menyebut laporan itu telah dibuat sebelumnya dan disampaikan ke pihak perusahaan.
Sayangnya, alasan para pekerja itu tidak dapat diterima Patrick selaku Dirut dan pemilik perusahaan. Sampai akhirnya Vincent dkk tidak boleh masuk kantor sampai ada panggilan lebih lanjut dari pihak perusahaan. Pada kesempatan itu Zoharsa menyebut pihak perusahaan membolehkan para pekerja untuk membawa pulang kendaraan operasional yang selama ini digunakan seperti mobil dan motor.
Setelah menunggu cukup lama pemanggilan kembali untuk bekerja dari pihak perusahaan, ternyata Vincent dkk tak mendapatkan kepastian. Bahkan, lanjut Zoharsa, hak-hak normatif yang selama ini diperoleh para pekerja juga tidak diberikan. Oleh karenanya Vincent dkk mengendus ada iktikad kurang baik dari pihak perusahaan.
















