Hanya dalam periode Januari hingga Februari 2025, sebanyak 18.610 orang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai imbas tantangan perekonomian global sejak awal 2025. Mengutip situs Satudata Kemnaker, yang tertinggi, yaitu 57,37% di antaranya terjadi di Jawa Tengah.
Partner Kantor Hukum Marieta Mauren, Desi Rutvikasari mengungkapkan, mengacu pada Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Ketenagakerjaan), PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Namun, PHK tidak dapat dilaksanakan tanpa dasar atau alasan yang jelas. Terlebih, hal ini telah diatur secara khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). Pada konteks efisiensi, salah satu alasan PHK tercantum dalam Pasal 36 huruf b juncto Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021. Menurut pasal ini, perusahaan dimungkinkan untuk melakukan PHK dalam rangka efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian.
Kerugian yang dialami oleh perusahaan dapat dibuktikan melalui hasil audit internal atau eksternal selaras dengan penjelasan Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021. “Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 36 huruf b juncto Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021 tersebut, secara prinsip alasan PHK oleh perusahaan dalam rangka efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian diperbolehkan, tetapi dengan tetap memenuhi sejumlah hak pekerja/buruh berdasarkan sejumlah ketentuan,” kata Desi Rutvikasari.
Berikut adalah sejumlah ketentuan mengenai PHK.
Pasal 36 huruf (b) PP 35/2021 “Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021 “(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:
|
Penetapan hak untuk pekerja maupun buruh yang terdampak PHK imbas efisiensi juga perlu memperhatikan sejumlah faktor. Salah satunya, ketentuan masa kerja karyawan untuk menentukan jumlah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, juga hal-hal yang dikategorikan sebagai uang penggantian hak yang ditetapkan dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan juncto Pasal 40 PP 35/2021.
Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan juncto Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021
“(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
- masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.”
















