Pidana Alternatif Salah Satu Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas
Terbaru

Pidana Alternatif Salah Satu Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas

Beberapa negara telah membuktikan bahwa penggunaan pidana alternatif bagi pelaku kejahatan terbukti efektif menekan tingkat hunian di lapas.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Faisal mengatakan bahwa kelebihan kapasitas tidak hanya di Lapas Klas 1 Tangerang, tetapi juga di lapas lainnya di Tanah Air seiring dengan peningkatan pelaku kriminal. Akan tetapi, dia menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat untuk melakukan justifikasi terhadap keadaan lapas yang memprihatinkan.

Oleh karena itu, lanjut dia, untuk tindak pidana ringan, misalnya pidana dengan hukuman di bawah 1 tahun, sebaiknya hukuman pidana alternatif, seperti melakukan kerja sosial. Dikemukakan pula bahwa definisi kerja sosial bisa dirumuskan dalam penyusunan dan pembahasan RUU KUHP.

"Nanti juga bisa diumumkan (tindak pidananya, red) kepada masyarakat. Hukuman sosial itu lebih kejam," kata Faisal.

Dugaan Kelalaian

Sementara, Mabes Polri menyebutkan ada indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 44 orang narapidana. "Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9) lalu.

Menurutnya, polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang tersebut. Adapun pasal persangkaannya adalah pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.

Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, kata Ramadhan, polisi baru akan menentukan siapa tersangka yang telah lalai dimaksud dalam kasus tersebut. "Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan. Kita tunggu hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya yang akan melakukan pemeriksaan saksi pada Senin (13/9)," tuturnya.

Proses penyelidikan akan dilakukan secara teliti dan jeli demi agar kasus tersebut dapat terungkap. "Kami berharap penyidikan ini segera tuntas dan kami juga harus teliti dan jeli untuk menuntaskan kasus ini agar terang benderang penyebab kebakaran ini," ujar Ramadhan.

Dia menambahkan, penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya, tapi penyidik sudah menyimpulkan bahwa ini kasus akan disidik. "Nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," ucap Ramadhan.

Tags:

Berita Terkait